Hakim menilai, pengalaman dua perusahaan yang diajak bermitra oleh perusahaan Gunawan itu lebih unggul dibanding PT Saptaguna untuk memegang tender tersebut.
"Bukankah dua perusahaan lain lebih mendekati perusahaan konstruksi? Mengapa (perusahaan) Anda yang memimpin presentasinya? Tidak sekadar formalitas saja kan?" kata hakim.
Gunawan dengan tampak bingung mengungkapkan ketidaktahuannya atas pertanyaan hakim. "Tetapi semua sudah sesuai dengan apa yang saya kerjakan dan selesai, Yang Mulia," jawab Gunawan singkat.
Kepala Dinas Perhubungan saat itu Udar Pristono dicurigai sengaja memenangkan PT Saptaguna Daya Prima untuk tender pengadaan armada transjakarta paket dua pada tahun 2012.
Menurut JPU, kemitraan yang dijalin PT Saptaguna dengan dua perusahaan lain hanya untuk formalitas persyaratan keikutsertaan pada tender transjakarta karena tidak ada sejumlah modal yang disepakati tiga perusahaan itu untuk pengerjaan pengadaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.