"Saya memang tanda tangan dokumen KSO dengan Saptaguna dan Mekar New Armada. Pada prinsipnya kami menyediakan chassis, benar jual-beli putus. Angka saya lupa, yang jelas di bawah 10 persen. Sekitar 7 persen," sebut Indra Krisna, Direktur PT San Abadi, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Indra dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan sejumlah kesaksian demi menguak kasus dugaan korupsi pengadaan transjakarta periode 2012-2013 yang menjerat nama Udar Pristono sebagai terdakwa.
Majelis hakim yang dipimpin hakim Artha Theresia tampak heran saat Indra mengungkapkan keuntungan bisnis yang tergolong kecil saat menggarap tender transjakarta. Beberapa pertanyaan pun akhirnya dilontarkan oleh hakim.
"Ini kan pengerjaannya butuh kehati-hatian, tanggung jawab besar. Tapi apa yang membuat kalian mau bekerja padahal untungnya saudara bilang di bawah 10 persen?" tanya hakim Artha pada Indra.
"Ya kami belum lama, berdiri baru tahun 2009. Ibaratnya perusahaan yang sedang mencari nama, reputasi. Jadi kita bicara image walaupun untungnya kecil tapi proyeknya kan gede," tutur Indra.
Tidak hanya mendapat keuntungan yang relatif kecil, Indra juga mengungkapkan pembayaran yang seharusnya dilunasi oleh PT Saptaguna mengalami keterlambatan dari yang telah disepakati.
"Saptaguna harusnya melunasi sisa down payment pada 15 Januari 2012, tapi akhirnya diundur. Proses pelunasan baru mulai Februari bahkan sampai Juni," sebut Indra.