Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Ribuan Calon Pembeli Properti, Perusahaan Ini Cuci Uang Keuntungannya

Kompas.com - 26/05/2015, 17:12 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap CAL, seorang komisaris sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti yakni PT RPI. Perusahaan itu diduga menipu ribuan orang calon pembeli condotel.

Kepala Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, korban dari kasus penipuan tersebut yakni 1.157 orang dan total kerugian lebih dari Rp 806 miliar.

"Selain melakukan penipuan kepada calon pembelinya, perusahaan itu juga mencuci uang hasil keuntungannya," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/4/2015).

Modus operandi perusahaan tersebut yakni memasarkan properti yang dibeli dari pihak developer. Mereka memasarkan melalui internet dan pameran properti di mal. Mereka diduga memperdaya calon korbannya dengan memberikan sejumlah promo, misalnya program uang kembali, asuransi, dan hadiah-hadiah, misalnya mobil dan voucher hotel. Promo tersebut diberikan kepada pembeli yang melakukan pembayaran secara tunai.

"Apalagi bila pembelian dilakukan secara cash keras atau cash bertahap, pelaku ini mendapatkan fresh money," jelas dia.

Kemudian, setelah mendapatkan pembeli, PT RPI mengatur seakan-akan korban mendapatkan kepemilikan unit condotel. Padahal, unit condotel yang dibeli jumlahnya jauh lebih sedikit daripada jumlah pembeli. Akhirnya tidak ada pembeli yang mendapatkan unit. Uang hasil dari pembelian condotel dimanfaatkan untuk hal lain oleh pelaku, misalnya membuatkan asuransi untuk pelaku dan keluarganya, membeli rumah, tanah, dan kendaraan. Hal itu bertujuan untuk mencuci uang hasil penipuannya.

Uang yang seharusnya disetorkan kepada developer properti pun akhirnya hanya disetor sebagian, bahkan tidak sama sekali. Sejauh ini, pelaku telah melakukan penipuan di 12 proyek pembangunan condotel yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Yogyakarta, Bandung, dan Bali.

Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lagi yakni direktur perusahaan tersebut yakni IB. Menurut Arie, IB kini tengah berada di luar negeri untuk melarikan diri. Arie mengatakan, pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com