Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Jakarta Pusat Mengaku Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi UPS

Kompas.com - 27/05/2015, 21:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Tindak pidana korupsi atas pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD tahun 2014 DKI Jakarta kini turut menyeret Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede.

Mangara memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/5/2015) malam. [Baca: Wali Kota Jakpus Diperiksa Bareskrim soal UPS, Ini Kata Ahok]

Namun, Mangara membantah terlibat atas pengeluaran belanja hingga Rp 1,2 triliun tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa kedatangannya ke Bareskrim untuk memberikan kesaksian selama dia menjabat sebagai Sekretaris DPRD DKI Jakarta pada 2014.

"Saya diperiksa sebagai saksi di mana pada saat itu saya menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD," kata Mangara, Rabu (27/5/2015).

Tidak hanya itu, dia juga ditanyakan apakah mengenal kedua orang terduga korupsi, yakni Alex Usman, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soelaiman, selaku PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, pada tahun anggaran 2014 lalu.

"Kalau untuk kenal, saya tidak kenal dengan Alex Usman atau tersangka lainnya. Pertanyaan penyidik mengenai seputar persidangan anggota DPRD dalam menganggarkan UPS," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Wiyagus mengatakan, pemeriksaan terhadap Mangara Pardede sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sebanyak 49 unit UPS yang tersebar di SMA wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun 2014 lalu.

"Benar telah bersedia datang dan diperiksa penyidik, pemeriksaan untuk kesaksian atas tersangka AU," kata Wiyagus saat dihubungi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemeriksaan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede menyusul ditangkapnya kedua orang terduga korupsi, yakni Alex Usman dan Zaenal Soelaiman.

Keduanya disangkakan terlibat dalam persekutuan tindak pidana korupsi dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. (Dwi Rizki)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com