Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat hadir untuk membuka gerai PTSP tersebut. "Saya sambut gembira terobosan yang dilakukan anak muda dalam mendekatkan pusat pelayanan kepada masyarakat. Meskipun hari libur, tapi bagi birokrasi di DKI Jakarta tidak ada hari libur. Mereka harus tetap melayani dengan hati. Melayani sejak anak dalam kandungan sampai orang meninggal dunia itu dilayani juga," ujar Djarot di Blok M Square, Sabtu (30/5/2015).
Pada gerai PTSP di pusat perbelanjaan ini, BPTSP lebih menekankan untuk melayani perizinan untuk perusahaan seperti SIUP mikro dan kecil, surat keterangan domisili usaha, wajib lapor ketenagakerjaan, Kartu Kuning (AK-1), Izin Tenaga Kesehatan di Fasilitas Layanan Kesehatan, dan Laporan Tenaga Kerja WNA di Perusahaan. Akan tetapi, secara umum perizinan ataupun surat-surat apapun bisa diurus di PTSP ini.
Program BPTSP yang bernama One Day service ini rencananya dilakukan secara berkala di tempat-tempat umum pada akhir pekan. Nantinya tidak hanya di Blok M Square akan tetapi juga di titik lainnya.
Untuk diketahui, PTSP merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyederhanakan layanan perizinan dan nonperizinan. Sistem ini sudah dirintis sejak pertengahan 2013 lalu dan disahkan keberadaannya melalui Perda Nomor 12 Tahun 2013 mengenai Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Namun, baru pada 2 Januari lalu instansi khusus yang melayani PTSP dibentuk dengan nama Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Pembentukan badan ini bertujuan agar semua pelayanan perizinan dan nonperizinan dapat dilaksanakan pada satu tempat dan berakhir di tempat yang sama.
Layanan proses pengurusannya diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien baik dari sisi prosedur, waktu, maupun biaya. Layanan yang diberikan BPTSP antara lain di bidang perumahan, pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, dan pertanahan.
Unit badan layanan ini bertugas di semua kelurahan dan kecamatan di seluruh Jakarta sehingga mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.