"(Pemberkasan) sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Buddy Towoliu, Senin (1/6/2015).
Buddy menjelaskan, saat ini, jaksa penuntut umum sedang meneliti berkas tersebut. Bila berkasnya dinyatakan lengkap, maka jaksa penuntut akan memberikan keterangan P-21. "Namun, bila belum lengkap, nanti akan dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi atau P-19," kata dia.
Namun, sejauh ini, kata Buddy, jaksa penuntut belum memberikan pernyataan soal berkas pembunuhan Alfi. Buddy berharap, jaksa penuntut segera menyatakan berkas kasus tersebut P-21 supaya RS segera disidang.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa RS dengan membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Penyidik juga telah merekonstruksi kasus pembunuhan terhadap ibu beranak satu itu. Seperti diberitakan, Alfi dibunuh saat sedang melayani RS di kamarnya. RS diduga tersinggung saat Alfi menyebut soal bau badan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.