Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Diminta Perlu Legalkan Ojek sebagai Angkutan Umum

Kompas.com - 18/06/2015, 13:58 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan Go-Jek dan Grab Bike dianggap ilegal oleh Organda DKI Jakarta. Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama malah mendukung keberadaan keduanya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana tak mempermasalahkan dukungan Basuki tersebut. Hanya saja, jika dia serius ingin menjadikan Go-Jek sebagai salah satu angkutan umum andalan Jakarta, maka perlu dibuatkan landasan hukum yang melegalkan ojek sebagai angkutan umum untuk orang.

Menurut Sani, sapaan Triwisaksana, cara yang bisa dilakukan agar ojek bisa dianggap sebagai angkutan umum untuk orang adalah dengan merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi, yang di dalamnya mengatur tentang jenis-jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dijadikan angkutan orang.

"DPRD sih setuju saja, yang penting peraturannya disempurnakan agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada. Saya rasa peraturannya (tentang angkutan orang) yang perlu dikaji kembali," kata dia kepada Kompas.com, di Gedung DPRD, Kamis (18/6/2015).

Koordinator Komisi B ini menganggap pelegalan ojek sebagai angkutan umum perlu dilakukan. Sebab, saat ini tidak bisa dipungkiri bahwa ojek merupakan salah satu sarana transportasi yang digemari oleh masyarakat. Terutama sejak kemunculan Go-Jek dan Grab Bike.

"Kita harus melihat realita yang berlaku di tengah masyarakat. Sekarang kan lalu lintas di Jakarta sudah sangat crowded, sehingga begitu ada terobosan langsung mendapat perhatian dan diminati oleh masyarakat. Apalagi selama ini ojek-ojek yang ada di pangkalan juga dibiarkan. Baik oleh pemerintah maupun oleh organda," ujar dia.

Sampai saat ini, ojek memang tidak dianggap sebagai salah satu angkutan umum. Sebab, Pasal 108 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi menyatakan, kendaraan yang diperbolehkan untuk dijadikan angkutan umum untuk orang adalah mobil bus besar, mobil bus sedang, dan mobil bus kecil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com