"Jadi setelah para pelaku itu memastikan bahwa korban berprofesi sebagai PNS, baru kemudian mereka meminta uang sebesar Rp 100 juta supaya tidak diberitakan di media dengan tuduhan perselingkuhan," ujar Auliya, di Mapolres Bogor, Sabtu (20/6/2015).
Karena korban merasa terancam, lanjut Auliya, dirinya (korban, red) langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. "Transaksi penyerahan uangnya dilakukan di sebuah mall. Saat korban menyerahkan uang kepada para pelaku, kami langsung lakukan penangkapan," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku berprofesi sebagai wartawan yang bekerja di wilayah Jakarta dan Bogor dan satu orang berprofesi sebagai LSM. "Barang bukti yang kami amankan adalah uang tunai sebesar Rp 100 juta, sejumlah handphone, serta identitas pers dari masing-masing pelaku," kata Auliya.