Khusus di wilayah hukum Jakarta Selatan, Wahyu mengklaim kasus pemerkosaan di angkot baru terjadi dua kali, yakni pada 2011 di Pondok Indah dan 2013 di Limo, Depok. "Semua kejadian itu kita ungkap kasusnya," ujar Wahyu.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nunu mengatakan, kasus pemerkosaan dalam angkot telah tiga kali terjadi. Ini tidak termasuk catatan pelecehan seksual di dalam kendaraan umum. "Tetapi, lebih sering laporan kasus pelecehan, seperti di busway dan KRL," ujar Nunu.
Terkait kasus kejahatan di angkutan ini, Wahyu mengklaim bahwa polisi terus berupaya menyampaikan bahaya tersebut kepada masyarakat, baik di terminal maupun di angkutan umum. Ini dilakukan agar masyarakat selalu waspada.
"Masyarakat juga perlu waspada dengan angkutan yang akan ditumpanginya. Seperti kasus yang menimpa NA ini, korban sudah waspada dengan menghafal nomor pelat mobil sehingga pelakunya dapat kita tangkap hari itu juga," ujar Wahyu.
Ia mengatakan, selain tugas polisi yang melakukan patroli, peran warga juga diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut. "Masyarakat juga harus waspada terhadap dirinya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.