Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Rumah Susun Rugikan Pengembang Komersial

Kompas.com - 03/07/2015, 22:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Komisi D DPRD DKI Jakarta menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang tidak mengakomodasi kepemilikan bangunan komersial. Kondisi itu menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang dan konsumen. Pemerintah daerah juga berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (2/7), mengatakan, berbeda dengan UU No 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, UU No 20 Tahun 2011 hanya mengakomodasi kepemilikan hunian dan campuran. UU ini tak mencakup bangunan komersial, seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan. Padahal, UU No 20 Tahun 2011 diterbitkan untuk menggantikan UU No 16 Tahun 1985.

Kondisi itu, kata Sanusi, membuat pembeli atau penyewa bangunan komersial terkatung-katung tanpa kepastian. Mereka telah membayar toko atau unit, tetapi setelah 2011 tak mendapatkan sertifikat. Sebab, pemerintah daerah, yakni gubernur, tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan pertelaan (keterangan atau rincian hak atas bangunan bersama), sebagai salah satu syarat penerbitan sertifikat hak milik atas satuan bangunan.

"Mereka yang menyewa atau membeli bangunan tak bisa mengakses kredit ke perbankan atau serba salah untuk menjual atau menyewakannya ke pihak lain karena tak ada sertifikatnya. Kondisi itu merugikan pemerintah daerah karena potensi pajak hilang," ujar Sanusi.

Sejumlah anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta juga menyoroti penerbitan sertifikat untuk bangunan superblok. Selama ini, sertifikat baru terbit setelah seluruh menara terbangun. Pembeli awal harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikat atas unit yang dia beli setelah semua menara terbangun dan terbentuk kepengurusan penghuninya.

Kepala Bidang Perencanaan Struktur Ruang Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Pandita menambahkan, pemerintah daerah serba salah dengan kondisi itu. Pihaknya sepakat membawa hal ini ke rapat koordinasi serta mengajukan peninjauan kembali atas UU No 20 Tahun 2011.

Sementara itu, menurut Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara Monggur Siahaan, terdapat ratusan hingga ribuan bangunan yang melanggar aturan di wilayahnya.

Bangunan berbagai ukuran dan jenis dibangun di atas saluran air, sempadan jalan, atau menyalahi izin peruntukan. (JAL)

_______________________

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Juli 2015, di halaman 25 dengan judul "Aturan Rumah Susun Rugikan Pengembang Komersial".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com