"Semakin sering perombakan juga dapat menimbulkan keterlambatan dalam pelaksanaan program kerja SKPD," ujar Bestari ketika dihubungi, Minggu (5/7/2015).
Bestari mengatakan, perombakan jajaran SKPD harus didasari dengan tujuan yang jelas. Dia tidak ingin perombakan ini semakin sering dan akhirnya menjadi tontonan publik saja tanpa ada hasil yang baik.
Dia juga khawatir perombakan jajaran SKPD yang terlalu sering akan membuat penyerapan DKI semakin terpuruk. Pejabat yang terlalu sering berganti-ganti juga dikhawatirkan berdampak negatif kepada pelayanan masyarakat.
"Khawatirnya berdampak gagalnya serapan dan berujung minimnya pelayanan masyarakat," ujar Bestari.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merombak struktur jabatan eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun sebanyak delapan pejabat eselon II telah dilantik.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1223 Tahun 2015 pada tanggal 2 Juli 2015 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Delapan pejabat yang dilantik ialah Irwandi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP) DKI menjadi Kepala Dinas KUMKMP DKI.
Kemudian, Firmansyah menggantikan Zaenal Soelaiman menjadi Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI. Isnawa Adji menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI digantikan oleh Andriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur.
Kepala Bidang Taman Kota Dinas Pertamanan Ratna Dyah dilantik menjadi Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Kemudian, Edy Junaedi Harahap menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI.
Mantan Bupati Kepulauan Seribu Tri Djoko Sri Margianto diangkat menjadi Kepala Dinas Tata Air dan Ali Maulana Hakim menjabat sebagai Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1224-1234 Tahun 2015 tanggal 2 Juli 2015, tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, ada sebanyak tujuh pejabat eselon III yang dilantik dan 10 pejabat eselon IV yang dilantik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.