"Ada sejumlah jalan yakni Jalan Fatmawati, Jalan Dharmawangsa X, Jalan Antasari, dan Jalan Abdul Majid," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/7/2015).
Namun, tidak menutup kemungkinan ke depannya PHL juga akan ditempatkan di lingkungan warga, misalnya di sekitar kawasan pemukiman. Tugas mereka yakni untuk membersihkan sampah atau saluran air. Saat ini, Kelurahan Cipete Utara memiliki 29 PHL, tetapi totalnya seharusnya kelurahan tersebut memiliki 48 PHL. Budi mengakui petugas kelurahan masih melakukan perekrutan untuk PHL lainnya.
Aturan untuk PHL telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2015. Mereka ditempatkan di tiap kelurahan dan mendapatkan gaji sebesar satu kali upah minimum provinsi yakni Rp 2,7 juta per bulan.
Menurut Budi, kendala yang masih ia alami adalah belum memiliki mobil untuk mengangkut sampah untuk memudahkan kerja para PHL. Mereka juga belum diberi seragam. Karena itu, Budi berharap Pemprov DKI untuk mempercepat pengadaannya.