Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Dwiyono mengungkapkan, pemerkosaan terhadap jenazah Noerbaety batal dilakukan karena HU dilarang oleh satu tersangka lainnya, Deni (24).
"Dari hasil interogasi, HU sempat mau melakukan (pemerkosaan), tapi D melarang sehingga belum sempat terjadi perbuatan yang terkait pemerkosaan," kata Dwi di Mapolres Kota Depok, Selasa (21/7/2015).
Dwi mengatakan, dalam peristiwa yang terjadi pada 4 Juli itu, HU dan D adalah dua pelaku yang melakukan penusukan hingga Noerbaety tewas.
Diberitakan sebelumnya, Noerbaety dibunuh di rumahnya pada 4 Juli 2015 lalu. Namun, jenazahnya baru ditemukan pada Sabtu (18/7/2015) oleh keluarganya yang hendak mengajak ber-Lebaran.
Jenazahnya ditemukan dalam keadaan tertelungkup dan tangan terikat. Pada tubuhnya ditemukan sembilan luka tusukan di perut dan dada, serta luka sayatan di leher.
Ada empat orang yang terlibat pembunuhan terhadap Noerbaety. Selain HU dan Deni, ada dua pelaku lainnya, yakni S (20) dan DN (25). Saat ini keempatnya telah ditangkap dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Kota Depok.
Keempatnya terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.