Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji mengatakan, berkas perkara untuk mucikari RA sudah rampung dan lengkap. Kata dia, kemungkinan pada pekan depan berkas perkara tersebut sudah siap untuk dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Berkas perkara RA sudah rampung dan lengkap, tinggal pelimpahan saja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Chandra saat dihubungi, Rabu (22/7/2015).
Pelimpahan berkas kasus tersebut, kata dia, akan dilakukan sebelum masa penahanan RA habis. Diketahui, masa penahanan akan habis setelah 60 hari setelah berkas dinyatakan P21.
"Sebelum masa penahan RA habis akan kita limpahkan," ujarnya. Menurut dia, pelimpahan yang dilakukan pada minggu depan sudah ideal. Sebab, berkas sudah lengkap dan aktivitas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dimulai.
Saat ini, RA masih ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Meskipun begitu, status penahanannya sudah menjadi tanggung jawab Kejari Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.