"Memang banyak penyalahgunaan peruntukan, dan masalah ini sudah berlangsung puluhan tahun," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (24/7/2015).
Meski demikian, Aji mengaku tidak hapal kawasan-kawasan mana saja yang telah mengalami penyalahgunaan peruntukan.
Yang pasti, karena faktor "sudah telanjur" itu, ia mengatakan bahwa sejumlah kawasan permukiman yang dimungkinkan untuk dijadikan perkantoran pun diatur ulang dalam rancangan detail tata ruang (RDTR) yang baru.
"Pada RDTR yang baru, ada yang diatur ulang. Peraturannya disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan," ujar Aji.
Menurut catatan Kompas, salah satu kawasan yang saat ini terkena penyalahgunaan peruntukan kawasan adalah kawasan Pondok Indah. [Baca: Soal "Busway" di Pondok Indah, Jokowi Baiknya Ajak Dialog Warga]
Di dalam RDTR yang lama, kawasan Pondok Indah diperuntukkan sebagai kawasan permukiman, dengan perizinan kawasan komersial di sekitar Mal Pondok Indah. Namun, pembangunan kawasan untuk fungsi non-perumahan di Pondok Indah saat ini terus berkembang.
Area berwarna ungu yang berarti kawasan perdagangan, perkantoran, dan jasa malah meluas, bukan hanya di sekitar Mal Pondok Indah, melainkan juga di sudut-sudut lain kawasan permukiman.
Belum lagi, peruntukan kawasan campuran yang ditandai dengan warna kuning tua atau jingga hampir merata di sepanjang Jalan Arteri Pondok Indah dan Jalan Ciputat Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.