Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Terima Pasokan Karcis Parkir "On Street", Juru Parkir Masih Pasang Tarif Lama

Kompas.com - 01/08/2015, 17:38 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Para juru parkir di Jalan Gajah Mada dan Juanda, Jakarta Pusat, mengaku belum menerima pasokan karcis tarif tetap untuk parkir di pinggir jalan atau on street. Akhirnya, mereka masih memungut tarif parkir tanpa memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.

Saat ditemui Kompas.com, Sabtu (1/8/2015), para juru parkir yang berada di Jalan Gajah Mada belum mengetahui soal aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai tarif tetap untuk parkir di pinggir jalan atau on street.

Tarif yang diberlakukan adalah Rp 5.000 per mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. (baca: Mulai 1 Agustus, Dishub DKI Tetapkan Tarif Parkir Pinggir Jalan)

"Belum tahu," ujar Mulyani, salah seorang juru parkir yang bertugas di depan Gajah Mada Plaza.

Hal yang sama juga disampaikan Agun, yang bertugas di sekitar Kantor PT Pelni. Karena belum mengetahui rencana pemberlakukan peraturan yang dibarengi dengan penetapan tarif baru itu, Agun masih memungut tarif parkir dengan besaran pada umumnya.

"Untuk motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000," ujar dia. (baca: Ini Alasan Ahok Terapkan Tarif Parkir Pinggir Jalan)

Berbeda dengan para juru parkir di Jalan Gajah Mada, para juru parkir di Jalan Juanda sudah mengetahui mengenai rencana pemberlakukan peraturan tersebut. Namun, mereka mengaku belum menerima pasokan karcis.

"Infonya sih hari ini, tapi enggak tahu juga kenapa belum ada (pasokan karcis)," ujar Mugiyanto, salah seorang juru parkir.

Rekan Mugiyanto, Anto memprediksi pasokan karcis dari Dinas Perhubungan dan Transportasi kemungkinan diberikan pada Senin (3/8/2015). (baca: Penerapan Tarif "Flat" pada Parkir "On Street" Dinilai Tak Efektif)

"Ini kan Sabtu, mungkin baru Senin kali, ya," ucap dia.

Mulai 1 Agustus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif tetap untuk parkir di pinggir jalan. Tarif yang diberlakukan adalah Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor per sekali parkir dan hanya satu kali pungut.

Pengguna jasa parkir diimbau untuk membayar retribusi parkir sesuai dengan tarif yang ditentukan. Juru parkir yang bertugas di pinggir jalan akan dibekali karcis parkir resmi dari Dishubtrans DKI Jakarta. Jadi, mereka harus memberikan karcis tersebut kepada pengguna parkir.

Bila juru parkir tidak bisa memberikan karcis, maka dia bukan petugas resmi. Pengguna jasa parkir pun berhak menolak untuk membayar biaya retribusi parkir. (baca: Tak Diberi Karcis, Jangan Mau Bayar Parkir!)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com