KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto kembali mengemuka ketika Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Sepasang kekasih ini terbukti melakukan pembunuhan berencana atas Ade Sara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun Hafitd dan Assyifa.
Hafitd dan Assyifa menganiaya serta membunuh Ade Sara pada Selasa, 4 Maret 2014 di dalam mobil milik orangtua Hafitd. Jenazah Ade Sara kemudian dibuang di pinggir tol Bintara, Bekasi, kilometer 49.
Perubahan hukuman menjadi lebih berat itu menjadi sorotan. Kepada Aiman Witjaksono, jurnalis Kompas TV, Ketua Mahkamah Agung (2009 - 2012) Harifin Tumpa mengungkapkan bahwa hukuman seumur hidup diberikan bila terdakwa dianggap sadis dan melanggar hak asasi manusia.
Sementara Ratih Ibrahim, seorang psikolog klinis, menyatakan ada bagian dari diri manusia yang bisa melakukan tindakan brutal hingga pembunuhan sadis.
Bagaimana dengan Hafitd dan Assyifa? Apakah keduanya memang dianggap melakukan pembunuhan tersebut secara sadis sehingga hakim kasasi menjatuhkan hukuman lebih berat?
Bagaimana pula respon Suroto dan Elisabeth Diana, orangtua Ade Sara menanggapi vonis hukuman seumur hidup untuk Hafitd dan Assyifa?
Simak Aiman episode "CINTA REMAJA, BERUJUNG BENCANA" Senin (3/8/2015) pukul 22.00 WIB di KompasTV.(Nima Sirait/KompasTV)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.