Hal itu dilakukan karena Ony diduga kembali melakukan tindak kriminal serupa yang sempat membuatnya mendekam dua tahun di lapas, yaitu menipu pejabat-pejabat Polri. Penipuan itu dilakukan Ony saat menjalani masa tahanannya di Lapas Klas II Salemba.
"Kita ada laporan, seseorang melakukan penipuan, by phone, mengatasnamakan pejabat Polri, lalu minta duit. Pas kita cari lokasi (nomor handphone), ada di sekitar Salemba. Belakangan kita tahu kalau handphone itu ada di tangan Ony yang masih ada di dalam lapas," kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Mero Jaya Komisaris Handik Zusen kepada Kompas.com di Lapas Klas II Salemba, Senin pagi.
Handik menjelaskan, Ony menipu dengan berpura-pura sebagai salah satu ajudan maupun pejabat Polri dan menelepon korban yang juga adalah pejabat Polri dengan nomor ponsel yang sudah diatur sebelumnya.
Untuk bisa meyakinkan korbannya, Ony sengaja membeli nomor dengan salah satu ciri khas polisi, yakni yang bernomor belakang 83, sesuai angka angkatan polisi yang lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol).
"Dia mengaku jadi ajudannya Kapolri atau Wakapolri. Gaya bicaranya khas polisi, dia bisa meniru dan ngomong-nya juga meyakinkan. Dari sana, dia minta dibeliin tiket buat anak Kapolri atau pejabat lainnya, karena polisi sibuk dan tidak berpikir itu penipuan, jadi siap-siap saja, ditransferlah sejumlah uang. Belakangan, beredar broadcast message yang bilang ada tiga nomor yang suka mengaku-ngaku jadi polisi dan menipu, yang ternyata itu nomor si Ony," tutur Handik.
Ony disebut Handik telah mendapatkan remisi empat kali, yaitu dua kali remisi khusus saat Lebaran tahun 2014 dan 2015 serta dua kali remisi umum saat Hari Kemerdekaan RI tahun 2014 dan 2015, hari ini, yang totalnya mencapai tiga bulan.
Sebelumnya, Ony didakwa hukuman penjara selama dua tahun, sejak tahun 2014, karena terbukti menipu anggota Polda Yogyakarta berpangkat Komisaris Besar dengan meminta uang sejumlah Rp 14 juta.
Saat itu, Ony mengaku sebagai Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Atas perbuatannya, Ony dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.