Menurutnya, pada saat BAP awal dengan tersangka petugas cleaning service PT ISS, ibu korban tanda tangan menyatakan anaknya tidak pernah disodomi.
Namun begitu muncul iming-iming gugatan 125 juta dollar AS yang disampaikan pengacara OCK, ibu korban mau mengikuti saran pengacara itu untuk membuat laporan kedua.
Rekayasa kedua terkait hasil pemeriksaan MAK di RSPI. Oknum dokter di RSPI menandatangani visum tanpa melakukan pemeriksaan. Jadi, pada 27 Maret 2014, ibu MAK memeriksa anaknya ke UGD di RSPI. Hasilnya, kondisi duburnya normal.
Untuk pemeriksaan lebih detail, si dokter meminta MAK datang lagi untuk pemeriksaan menyeluruh. Namun permintaan itu tak pernah dilakukan.
Anehnya, tanggal 21 April muncul surat keterangan dari RSPI mengenai adanya bekas luka di dubur MAK dengan merujuk pemeriksaan di UGD tanggal 27 Maret 2014.
"Oknum dokter di RSPI telah mencabut keterangan 21 April lalu. Rekayasa kasus ini sistematis dan luar biasa," kata Hotman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.