"Pemerintah tidak mau mengganti rugi karena ini tanah negara. Bukan tanah pribadi," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/8/2015).
Selain itu, Tito menyebut kalau tanah negara diganti rugi, maka uang negara diberikan pada pribadi tidak berhak. Otomatis pemerintah akan terkena pidana, yakni pejabat yang memberikan.
Tito menambahkan, pada prinsipnya, penertiban harus dilakukan. Jangan paksa pemerintah melanggar hukum untuk membayar. "Karena itu sama saja korupsi," kata Tito.
Penggusuran di Kampung Pulo sempat memanas dan terjadi bentrok. Satu backhoe dibakar warga dan dua anggota Satpol PP terluka.
Saat ini ada 500 anggota polisi dari Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya untuk mengamankan pemggusuran di Kampung Pulo. Ada 2 satu setingkat kompi (SSK) Sabhara, 2 SSK Dalmas dan 1 Kompi Brimob. Sedangkan ada tiga water cannon yang disediakan untuk mengamankan massa di Kampung Pulo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.