"Pemerintah tidak mau mengganti rugi karena ini tanah negara. Bukan tanah pribadi," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/8/2015).
Selain itu, Tito menyebut kalau tanah negara diganti rugi, maka uang negara diberikan pada pribadi tidak berhak. Otomatis pemerintah akan terkena pidana, yakni pejabat yang memberikan.
Tito menambahkan, pada prinsipnya, penertiban harus dilakukan. Jangan paksa pemerintah melanggar hukum untuk membayar. "Karena itu sama saja korupsi," kata Tito.
Penggusuran di Kampung Pulo sempat memanas dan terjadi bentrok. Satu backhoe dibakar warga dan dua anggota Satpol PP terluka.
Saat ini ada 500 anggota polisi dari Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya untuk mengamankan pemggusuran di Kampung Pulo. Ada 2 satu setingkat kompi (SSK) Sabhara, 2 SSK Dalmas dan 1 Kompi Brimob. Sedangkan ada tiga water cannon yang disediakan untuk mengamankan massa di Kampung Pulo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.