Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Makan di Mal, Lengah Satu Menit Tas Bisa Raib

Kompas.com - 04/09/2015, 17:19 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Waspada perlu dilakukan di mana saja. Bahkan di tempat-tempat umum yang dirasa aman sekalipun. Seperti saat makan di restoran atau mal, barang bawaan perlu diawasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baru-baru ini, petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sekelompok pencuri dengan modus menggeser tas JH, AP, dan BJ. Adapun seorang pelaku lagi BM masih dalam pengejaran polisi. Mereka kerap beraksi di mal-mal di Ibu Kota.

Kasat Reskrim Polrestro Jaksel Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, kelompok pencuri bermodus geser tas biasanya terdiri dari tiga sampai empat orang.

Ada yang bertugas mengawasi keadaan, pengalih perhatian korban, eksekutor, dan penerima barang. (Baca: Komplotan Pencuri "Geser Tas" Beraksi di Restoran Cepat Saji)

"Cara kerja di restoran saat korban sedang makan. BM tugasnya pengawasi sekitar, JH mengambil tas korban dan diserahkan kepada AP. Kalau aman pergi meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara)," kata Audie di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).

Kelompok ini, kata dia, biasanya melakukan aksinya dalam waktu kurang dari satu menit. Gerakannya sangat cepat, dan barang incaran langsung diserahkan ke rekannya.

Makanya biasanya tidak langsung disadari oleh korbannya. "Jadi berdasarkan kejadian ini kita mengimbau kepada masyarakat supaya tetap berhati-hati menjaga barang bawaan. Jangan percaya situasi yang dianggap aman," ujarnya.

Kelompok yang tertangkap ini mengaku baru mencuri selama dua tahun terakhir. Mereka menggunakan uang dari hasil penjualan barang-barang curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran tidak bekerja.

Audie mengatakan, JH, AP, dan BJ ditangkap di sejumlah tempat di Jakarta Timur. Mereka ditangkap pada tanggal 2 September 2015.

"Ada yang tertangkap di jalan, ada juga di rumah kontrakan," kata Audie. Atas perbuatannya, mereka dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya yakni 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com