Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Ahok Bebaskan Pembayaran PBB-P2 untuk NJOP di Bawah Rp 1 Miliar

Kompas.com - 09/09/2015, 14:37 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membebaskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2016 mendatang. Peraturan itu berlaku bagi penghuni rumah susun sederhana milik (rusunami) serta warga yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya Rp 1 miliar ke bawah.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kebijakan itu dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan sosial. 

"Anak sekolah punya KJP (Kartu Jakarta Pintar), pekerja harian lepas yang gajinya nilai setara UMP (upah minimum provinsi). Jadi kami keluarkan Pergub tahun ini untuk pembebasan PBB P2 dan berlaku tahun depan," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (9/9/2015). 

Namun, lanjut dia, wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB mesti membayar hingga akhir tahun ini. Adapun mekanisme pelaksanaan kebijakan ini dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) pembebasan pembayaran PBB-P2. 

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang, menjelaskan, pembebasan wajib pajak ataupun keringanan terhadap kewajibannya membayar PBB merupakan hak Gubernur yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan. Namun, kata Bambang, dengan pembebasan PBB tersebut, wajib pajak tetap akan mendapat Surat Pemeritahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Jadi nanti SPPT-nya menyatakan wajib pajak harus membayar Rp 1 juta dengan pengurangan 100 persen. Jadi meskipun wajib pajak mendapat SPPT, wajib pajak bayarnya nihil," kata Agus.

Saat ini, wajib pajak di Jakarta yang PBB-nya di bawah Rp 1 miliar ada sekitar satu juta wajib pajak. Apabila satu juta wajib pajak tersebut dibebaskan, penurunan PBB hanya sekitar Rp 400 miliar.

Sehingga, lanjut dia, pembebasan wajib pajak PBB di bawah NJOP Rp 1 miliar, tidak akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Terlebih, peningkatan tarif pajak dan pemberlakuan pajak progresif terhadap kendaraan sudah berlaku sejak Juni lalu.

"Target pajak 2016 sedang dibahas. Kemungkinan tidak berbeda jauh. Kenaikan dan perubahan jenis pajak apapun dipastikan tidak ada pada 2016 nanti," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com