"Sekarang logikanya gini, ini bukan tanah saya. Saya dudukin tanah kamu. Pemerintah bayarnya ke kamu atau ke saya? Ya kamulah, logika saja," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (11/9/2015).
Menurut Basuki, permasalahan penertiban lahan Bidaracina berbeda dengan Kampung Pulo. Apabila lahan Kampung Pulo merupakan lahan negara, lahan Bidaracina merupakan lahan bersertifikat hak guna bangunan (HGB).
Ada lahan kepemilikan asuransi Jiwasraya, Pemprov DKI, Pertamina, dan perseorangan bernama Hengky. Basuki mengaku Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan Hengky.
Pemprov DKI meminta Hengky membayar seperempat pembayaran yang diberikan DKI kepadanya. "Harusnya yang dudukin tanah itu dihukum, tetapi ya sudah enggak apa-apa. Karena ini kesalahan puluhan tahun, tetapi kalau (Hengky) menuntutnya gede, ya dia punya dasar apa," kata Basuki.
Ada 300 kepala keluarga (KK) yang harus segera ditertibkan untuk pelaksanaan sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT). Ada 48 KK yang berdiri di atas lahan pemerintah.
Nantinya mereka akan mendapat ganti unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Cipinang Besar Selatan (Cibesel).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.