Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan Siti Hasni mengatakan, nantinya gaji yang dipotong itu akan dikembalikan ke kas daerah.
Sehingga pemotongannya bukan dari bendahara. "Jadi nanti gaji yang masuk ke rekening mereka langsung dipotong dari awal. Bukan dipotong dari bendahara," kata Siti saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/9/2015). (Baca: Kasudin Pertamanan Jaksel: Alpa Terus-terusan, Ya Kita Coret!)
Ia menjelaskan pemotongan gaji akan disesuaikan dengan jumlah hari absensi. Untuk absen satu hari, pemotongannya adalah sebesar Rp 96.000. "Akan diakumulasikan per bulan dengan melihat absensinya," ujar Siti.
Namun, dengan aturan tersebut, PHL bukanlah tidak boleh absen. Asal alasannya jelas, maka PHL boleh izin. Alasan-alasan yang tidak dapat diterima yakni terlambat bangun hingga merasa belum digaji maka bekerja bermalas-malasan.
Kebijakan pemotongan gaji, kata dia, akan mengurangi ketidakmerataan kerja PHL. Bila bekerja dengan baik, maka akan digaji sebagaimana mestinya. Jika buruk maka akan dikurangi. (Baca: Tak Bekerja Baik, Gaji PHL Taman di Jakarta Selatan Akan Dipotong)
"Jangan seperti dulu, yang rajin dan yang malas digaji sama. Pokoknya kami perketat lagi pengawasan berdasarkan absensi," kata dia.
Diketahui, selama ini, semua PHL Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jaksel selalu mendapatkan gaji penuh.
PHL yang tadinya berjumlah 1.471 itu mendapat gaji Rp 2,7 juta. Jika mereka tidak bekerja dengan baik, maka gaji yang diterima tidak akan penuh Rp 2,7 juta.
Belakangan, Siti juga memotong jumlah mereka menjadi 1.266 orang. Tujuannya adalah untuk mengefisiensikan kerja mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.