Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persidangan Kasus Tas Hermes, Hakim Dimarahi Terdakwa dan Kuasa Hukum

Kompas.com - 15/09/2015, 09:14 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus dugaan penipuan jual beli tas mewah merek Hermes senilai Rp 950 juta dengan terdakwa Devita alias Ping, Senin (14/9/2015).

Kali ini agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan terdakwa Devita. Saat dimintai keterangan oleh majelis hakim, Devita memberikan keterangan berbeda dengan apa yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam keterangannya, Devita mengatakan bahwa benar menjual tas tersebut kepada Vivi, namun sampai hari ini Vivi belum pernah melakukan pelunasan. Vivi baru membayar secara transfer senilai total Rp 400 juta kepada Devita.

"Saya tidak pernah menerima uang sejumlah Rp 850 juta seperti yang dituduhkan Ibu Vivi, dan uang Rp 400 juta pun saya terima sebagai DP secara transfer karena tas Hermes tersebut termasuk tas mahal dan perlu DP untuk pembelian awalnya," kata Devita.

Kuasa hukum Devita, Lexyndo Hakim, juga menyatakan hal yang sama. Devita, kata dia, tidak pernah menerima uang sejumlah yang dituduhkan Vivi. Devita juga tidak pernah memberikan kwitansi pelunasan kepada Vivi pada tanggal 5 dan 28 Februari 2013.

"Bahwa kita dengar bersama-sama, Vivi dan Davina ternyata saling rebutan tas Hermes tersebut, dan akhirnya Devita yang dikorbankan setelah laporan kepolisian Vivi kepada Davina tidak jalan," ujar Lexyndo.

Dalam persidangan juga sempat terjadi perdebatan antara hakim dan kuasa hukum terdakwa. Hal itu terjadi saat Jaksa Penuntut Umum menghadirkan penyidik Santon Sihombing untuk menjadi saksi.

"Dalam persidangan, hakim malah menyarankan Devita untuk melaporkan balik Vivi dan Davina ke Mabes Polri yang dianggap telah merugikan dirinya sampai ditahan begini," kata Lexyndo.

Bahwa salah satu keterangan dari saksi penyidik menjelaskan, surat panggilan kepada Devita dikirim melalui TIKI ke rumahnya di Medan, lalu laporan dari TIKI dikatakan surat panggilan tersebut tidak sampai.

"Kami tanyakan apakah lazim surat panggilan kepada seorang terlapor dikirim melalui TIKI? Namun Majelis Hakim kok kayaknya seperti meenghalang-halangi kami Pengacara untuk mengorek sedetail-detailnya perkara ini."

"Ini soal nasib orang, nasib ibu dari dua anak yang ditahan, yang bahkan dari sidang-sidang dan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan, tidak ada yang menunjukkan Devita melakukan pidana sesuai yang didakwakan Jaksa," kata Lexyndo.

Lebih lanjut Lexyndo mengatakan, dalam persidangan, Majelis Hakim sempat mengatakan jika merasa persidangan ini tidak fair, bisa menggunakan upaya hukum banding.

"Apakah etis majelis hakim mengatakan hal tersebut? Harusnya Hakim netral dan tidak perlu mengatakan seperti itu, hal ini semakin menimbulkan tanda-tanya dari kami Tim Pengacara dan keluarga Devita," kata Lexyndo.

Lexyndo menegaskan bahwa Dalam Pasal 158 KUHAP, itu sudah jelas hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah tidaknya terdakwa. Namun sepanjang persidangan, kata dia, Majelis Hakim terkesan menyudutkan terdakwa ketika memberikan keterangannya.

Dalam persidangan juga ada ketegangan antara hakim dan terdakwa Devita, yang kesal karena merasa hakim memojokkan dirinya.

"Bapak hakim jangan menyudutkan, bapak enggak netral sih," kata Devita. (Wahyu Aji)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Megapolitan
Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Megapolitan
Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Megapolitan
Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film 'Lafran'

Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film "Lafran"

Megapolitan
Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Megapolitan
Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com