"Waktu itu kan hadir Wali Kota Jakarta Pusat, camat, lurah, juga kepala pasar, dan sepakat untuk menunda apapun SP atau SPB (surat perintah bongkar) diterbitkan sebelum relokasi tuntas. Ini Camat Martua Sitorus genit, ganjen atau memang enggak bisa hargai kesepakatan rapat gabungan Komisi A dan B pada tanggal 28 Agustus?" kata Syarif ketika dihubungi, Selasa (15/9/2015).
SP III memang telah diberikan kepada pedagang Pasar Karang Anyar sejak tanggal 14 September. Mereka diberikan waktu 1 kali 24 jam untuk membongkar sendiri lapak mereka. Lewat dari waktu itu, maka pembongkaran akan dilakukan. Itu artinya, hari ini seharusnya menjadi hari pembongkaran itu. Syarif pun menilai keluarnya SP III itu adalah bentuk pembangkangan.
Syarif juga bingung, sebab Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sudah mengatakan bahwa tidak akan ada penggusuran. Hal itu mengingat situasi ekonomi yang sedang sulit saat ini. Akan tetapi, hal yang berbeda justru dilakukan oleh Camat Sawah Besar dengan mengeluarkan SP III itu.
"Kemarin kan Gubernur sudah bicara sejuk bahwa tidak ada penggusuran karena situasi ekonomi lagi sulit, di sana juga memang tidak 100 persen benar bahwa mereka menjadi penyebab banjir, harusnya bijaksana mendekati warga yang mau berusaha," ujar Syarif.
"Saya sedih dan terpukul banget jika besok (Rabu) PKL Karang Anyar itu jadi digusur, mereka rakyat kecil sulit sekali berusaha yang tenang. Saya akan turun ke PKL besok (hari ini) untuk temui mereka dan mencari solusi terbaik," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.