Terkait kerja awak KRL, Direktur Operasional dan Pemasaran PT KCJ Dwiyana SR mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap asisten masinis dan masinis. Saat kejadian, KRL 1156 yang menubruk KRL 1154 dikemudikan oleh asisten masinis.
Tercatat, ada 163 asisten masinis yang kini tengah mengumpulkan 4.000 "jam terbang". "Selama ini tidak ada ketetapan tentang rute mana yang boleh dan tidak boleh dipimpin oleh asisten masinis. Kerja asisten masinis diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2011," kata Dwiyana.
Selain untuk mengasah keterampilan mengendalikan KRL, asisten masinis juga diminta menghafal kondisi lintas di semua jalur KRL. Setiap bulan, para asisten masinis ini melayani rute yang berbeda-beda. Dalam tugasnya, asisten masinis selalu didampingi masinis.
Dia menambahkan, masinis dan asisten masinis harus menjalani tes kesehatan dan tes alkohol sebelum bertugas setiap hari. Pengetesan juga melibatkan supervisi dari masinis senior. (ART/B03/B04)
-----------
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Jumat, 25 September 2015, dengan judul "Pupus Trauma, Penumpang Butuh Jaminan Keandalan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.