Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PD PAL Jaya Jenifer Panjaitan mengatakan perlu adanya sebuah landasan hukum untuk merealisasi rencana itu.
"Ini sudah permintaan Pemprov DKI dan supaya kami jangan disalahkan, karena kami ini hanya pelaksana saja. Landasan hukumnya berbentuk Perda (Peraturan Daerah), karena PDAM dan PAL Jaya juga dibentuk berdasarkan Perda," kata Jenifer, seusai Workshop Penggabungan PDAM Jaya-PAL Jaya, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2015).
Sementara itu, Dirut PDAM Jaya Erlan Hidayat mengaku optimistis dapat merealisasi rencana tersebut pada Desember 2015. Setelah menyelenggarakan workshop, kata Erlan, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah due dilligence atau studi kelayakan.
Kemudian penyusunan anggaran (keuangan), kajian teknis, serta legal. Nantinya, hasil itu akan direkomendasi ke Basuki.
"Tapi saya harapkan jangan sampai akhir tahun ini lah, kalau bisa secepatnya. Hari ini pun, saya dengan Pak Juniver sudah kerja sama. Contohnya, kami sedang lakukan pengolahan air limbah di Pluit Junction," kata Erlan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan