Usulan tersebut dilontarkan oleh perwakilan Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Muhammad Khoirul Huda dalam pertemuan yang dilakukan sejumlah gerakan dan komunitas peduli anak di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat (9/10/2015).
"Pelaku kejahatan seks terhadap anak perlu dikebiri. Supaya menimbulkan efek jera," ujar Khoirul.
Selain itu, Khoirul juga menyatakan bahwa pihaknya mengusulkan agar pemerintah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.
"Kejahatan seksual terhadap anak perlu harus ditetapkan sebagai extra ordinary crime. Dan simbol negara perlu turun tangan, baik presiden maupun ibu negara," ujar dia.
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah kerap terjadi. Yang terbaru adalah pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap bocah perempuan asal Kalideres, Jakarta Barat, PNF.
Pembunuhan terhadap PNF diawali dari ditemukannya jasad bocah berusia sembilan tahun itu dalam kardus pada 3 Oktober 2015, di pinggir Jalan Sahabat, Kamal, tak jauh dari kediamannya.
Saat ditemukan, jasad PNF dalam kondisi terikat. Kasus ini telah dalam pengusutan pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.