Ciri paedofil dalam Agus, lanjut Zoya, hanya sedikit menurut pemeriksaan. Dengan demikian, pelaku tidak bisa didiagnosis sebagai paedofil.
"Kira-kira, kalaupun ada pernyataan yang cukup awal untuk interview singkat tadi, dia merupakan seorang sexual sadist atau penyiksa (seksual terhadap) anak," kata Zoya.
Kategori penyiksa anak tersebut didapat dari analisis bahwa tindakan terhadap PNF merupakan percobaan kedua. Sebelumnya, pelaku mencoba melakukan aksinya terhadap T. Namun, korban dikatakan melawan.
"Percobaan pertama gagal karena ditolak sang anak dan kondisi tidak memungkinkan. Namun, sebelumnya, kalau kondisi memungkinkan, seperti sendirian dan sepi, kemungkinan semuanya bisa terjadi," kata Zoya.
Agus dianggap sebagai seorang individu yang lebih kurang gagal mengekspresikan gairah seksualnya. Ia tidak memiliki kemampuan sosial untuk mendekati orang sebaya.
"Sekalipun bisa mendekati, ya dinikahi yang pertama karena sudah hamil, dan kedua juga demikian. Seumur hidup usaha dia untuk mendekati perempuan, akhirnya dinikahi," kata Zoya.
Bukti lainnya, Agus selama ini selalu menggunakan pekerja seks komersial untuk mengekspresikan gairahnya. Jadi, Agus dianggap tidak bisa bersosialisasi dengan sehat.
"Untuk sementara waktu, saya bisa katakan, dia (punya) penyimpangan sosial yang belum dispesifikasi," kata Zoya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengungkapkan, pihaknya sengaja mengundang Zoya untuk mendalami karakter Agus. Dengan demikian, saat pemeriksaan, penyidik bisa mendapatkan data yang cukup untuk menggali latar belakang motif Agus.
"Ini adalah bagian dari upaya kami nanti dalam proses pemberkasan penyidikan, termasuk, yang paling penting, upaya Polri mendapatkan analisis yamg tepat tentang strategi pencegahan kekerasan terhadap anak pada kemudian hari," kata Krishna.