Kejadian bermula saat petugas PPNS (Pengawas Pegawai Negeri Sipil) Dinas Kebersihan DKI mendapatkan informasi adanya pengemudi truk tinja yang nakal tidak membuat muatannya di tempat yang telah ditentukan.
Pada Selasa (20/10/2015) petugas kemudian melacak keberadaan truk tersebut dan menemukannya di sekitar kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Aksi petugas yang memantau dari kejauhan, sempat diketahui Munis sehingga dia mengurungkan niatnya. Tidak lama kemudian, Munir mengarahkan truknya ke arah Sunter, Jakarta Utara.
Melihat tidak ada yang mengawasi, Munir yang membawa truk bernopol B 9672 TB itu langsung membuang muatannya di sekitar Taman BMW, Jakarta Utara.
Petugas yang telah mengintai dari kejauhan, akhirnya langsung menciduk pelaku saat menjalankan aksinya.
"Kejadiannya sekira jam 3 sore dan pelaku langsung kami tangkap dan kami bahwa ke kantor Dinas Kebersihan untuk dimintai keterangan," kata HM Yamin, petugas PPNS, Kamis (22/10/2015).
Yamin mengatakan, izin truk tinja yang dibawa Munir juga diketahui telah habis pada tahun 2013.
Selanjutnya, truk tinja ditahan di kantor dinas hingga proses pemeriksaan selesai.
Selain itu nantinya petugas juga akan memberikan sanksi terhadap pelaku sebagai efek jera ke depannya.
"Munir yang baru ketahuan kali ini sehingga mendapat teguran SP1, untuk denda belum bisa diputuskan."
"Sebelum ini ada 48 unit truk tinja sejak dua tahun terakhir. Kalau dulu cuma sebatas peringatan, enggak ada sanksi, sekarang kita berikan shock terapi," katanya.
Munir menampik bahwa yang dibawanya adalah tinja. Ia mengaku hanya membawa lumpur tanah hasil pengeboran.
"Saya nyedotnya lumpur tanah dan itu memang harus dibuang di tanah kosong. Saya dapat upahnya Rp 250.000-Rp 300.000 sekali muat," katanya.
Pemilik diingatkan