Sebab, lanjut dia, setiap Pemerintah Provinsi DKI mengirim surat peringatan (SP) kepada PT GTJ, DPRD Bekasi selalu bersikap.
"Saya juga jadi curiga sama anggota DPRD, oknum DPRD apa gimana saya enggak tahu. Kenapa curiga? Saya sudah kirim surat peringatan pertama bahwa PT GTJ wanprestasi dan kami butuh 105 hari lagi untuk melayangkan SP 2 dan 3. Begitu dilayangkan SP pertama, mereka mulai mengancam saya enggak boleh buang sampah lagi (ke TPST Bantargebang)," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (23/10/2015).
Komisi A DPRD Bekasi berencana memanggil Basuki atas pelanggaran operasional truk sampah DKI. (Baca: Kemarin Marah-marah, Kini Ahok Persilakan DPRD Bekasi Panggil Dirinya)
Kata Basuki, Dinas Kebersihan DKI tengah menyelidiki apakah truk sampah yang melanggar operasional itu merupakan truk sampah Dinas Kebersihan atau truk sampah swasta.
Menurut dia, penahanan truk sampah ini berkaitan dengan SP 1 yang dikirim Pemprov DKI kepada PT GTJ.
"Ini bagian supaya mengancam lagi, saya enggak boleh putuskan (kontrak kerjasama dengan PT GTJ). Nah saya juga ingin tahu ini uang Godang Tua Jaya lari ke mana," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Beberapa waktu lalu, lanjut dia, Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Pemerintah Kota Bekasi perihal pengangkutan sampah. (Baca: Anggota DPRD Bekasi Maunya TPST Bantar Gebang Ditutup Saja)
Seluruh truk Pemprov DKI tidak boleh mengangkut sampah di siang hari. Kemudian, truk-truk sampah Pemprov DKI telah dilengkapi dengan GPS. Sehingga, kata Basuki, permasalahan ini kembali mencuat ketika ia melayangkan SP 1 kepada PT GTJ.
Tiap tahunnya DKI membayar tipping fee atau biaya pengangkutan sampah kepada Pemerintah Bekasi melalui pengelola TPST Bantargebang, PT GTJ.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.