Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek Online, Melanggar UU atau Memudahkan Masyarakat?

Kompas.com - 27/10/2015, 10:48 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan diminta tegas terkait penegakan hukum kepada ojek, terutama ojek online.

Ketua Organda Divisi Angkutan Kecil DKI Jakarta Bernard Limbong mengatakan, ojek tidak ada Undang-undang.

"Kami miris melihat beredarnya ojek sebagai alat transportasi roda dua berbasis aplikasi ini, tentu ini menyalahi peraturan apabila masuk ke ranah pribadi," kata Bernard.

Bernard mengatakan hal itu dalam diskusi yang bertajuk "Pemanfaatan Layanan Transportasi Menggunakan Aplikasi Internet" di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Dia juga mendesak pemerintah melarang beroperasinya ojek online dan sebagainya, selama menggunakan kendaraan pelat hitam atau pribadi.

Bernard mengaku tidak masalah dengan aplikasinya, namun ia mempermasalahkan apabila moda transportasi yang digunakan menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Ketua Umum Organda Andrianto Djokosoetomo menilai bahwa ojek online memanfaatkan kebutuhan konsumen dengan menawarkan promo tarif murah agar bisa diterima di masyarakat.

"Mereka melakukan promo ini itu, tidak memandang hukum, mereka berpendapat hukum itu bisa diubah yang penting saat ini bagaimana bisa disenangi dan didukung oleh masyarakat," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia Ipung Poernomo berpendapat, pemerintah harus menyesuaikan peraturan tersebut sesuai dengan dinamika perkembangan zaman.

"Ojek ini sudah ada dari dulu dan sudah marak dan adanya ojek online ini fenomena, kita tidak bisa membendung itu, ibarat kata ketika bayi sudah dewasa bajunya yang disesuaikan, bukan bayinya yang dikecilkan," katanya.

Senada dengan Ipung, Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Bambang Sumantri menilai, masyarakat tidak bisa dipaksakan untuk memilih sarana transportasi.

Semakin banyak pilihan, justru memberikan kemudahan bagi konsumen. "Saat ini, bagaimana seharusnya pemerintah bisa menyesuaikannya," katanya.

Menurut Bambang, apabila pemerintah ingin masyarakat menggunakan angkutan umum, perbaiki kualitasnya, maka konsumen akan sendirinya beralih ke sana.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono menjelaskan pihaknya tidak pernah menyetujui sepeda motor sebagai kendaraan umum.

"Silakan masyarakat menyurati DPR dan Presiden karena pada saat itu DPR juga sepakat motor tidak masuk kendaraan umum karena bahaya sekali," katanya.

Dia menyebutkan terdapat 25.000 jiwa yang hilang akibat kecelakaan sepeda motor dalam setahun.

"Masa kita mengabaikan angka itu, karena itu adanya angkutan untuk mengangkut masa yang besar supaya efisien penggunaannya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com