Ketua FBLP Jumisih mengatakan, pihaknya meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut. Mereka akan menyampaikan sikap dalam aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Jumat (30/10/2015) mendatang. Menurut Jumisih, aksi akan diikuti 50.000-80.000 buruh.
"Kami imbau seluruh buruh melakukan penolakan PP Pengupahan. Kami rencanakan tanggal 30 Oktober untuk melakukan aksi di Istana Negara, dengan menurunkan sebanyak 50.000 sampai 80.000 buruh," kata dia saat dihubungi, Selasa (27/10/2015).
PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan mengatur mekanisme baru penentuan upah minimum provinsi (UMP). Dalam peraturan itu, penentuan UMP tidak lagi didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"PP itu akan memiskinkan dan membunuh buruh. Karena meskipun upah buruh naik, tapi tidak akan sesuai dengan kenaikan harga barang dan jasa," ujar dia.
Sejauh ini, Dewan Pengupahan DKI Jakarta belum menentukan besaran UMP untuk tahun 2016. Namun, mereka telah menentukan besaran KHL 2015 yang disepakati mencapai Rp 2,98 Juta. Penentuan UMP kemungkinan besar akan dilakukan pada pekan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.