Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Pelarangan Wilayah Unjuk Rasa, Silang Monas Akan Dipasang Pagar

Kompas.com - 02/11/2015, 22:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Munculnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengejutkan pihak Unit Pengelola (UP) Monumen Nasional (Monas).

Terkait hal tersebut, pihak UP Monas pun akan memasang pagar untuk menghalau para demonstran yang datang melakukan unjuk rasa.

Keterangan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala UP Monas Rini Hariani.

Dikatakannya, Silang Selatan Monas yang termasuk dalam tiga lokasi area demo selain Parkir Timur Senayan dan Alun-alun Demokrasi Gedung DPR akan dibuka lebar sesuai dengan instruksi Gubernur.

Hanya saja, pihaknya akan melakukan beberapa persiapan untuk melakukan penghalauan.

Beberapa persiapan tersebut diantaranya, pemasangan pagar di sekitar Silang Selatan Monas dan penempatan anggota pengamanan dalam (pamdal).

Hal tersebut diungkapkannya, bertujuan untuk membatasi area pengunjuk rasa sehingga tidak merusak taman ataupun menyebabkan sampah berserakan.

"Soal rencana pengalihan demo ke dalam Monas terus terang kita belum tahu, tapi apapun keputusan atasan akan kita jalankan. Tapi yang jelas kalau memang benar, penjagaan akan kita perketat, kalau perlu pemasangan pagar di sekeliling area demo akan kita lakukan, supaya massa tidak melebar. Kita cuma takut taman rusak, sampah juga dipastikan bakal berantakan," jelasnya.

Rencana tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan pihaknya, karena selama Monas selesai dibangun dan dibuka untuk umum sejak 17 Agustus 1961, aksi unjuk rasa diketahui selalu terjadi di luar pagar.

Sehingga, selama aksi untuk rasa berlangsung, pengamanan yang dilakukan pengelola hanya berupa penutupan pagar semata.

"Hal ini baru bagi kita, karena biasanya kalau ada demo, Pamdal kita langsung tutup dan kunci gerbang, jadi demonstran tidak bisa masuk. Nah, kalau ini (Pergub Nomor 228 Tahun 2015) kan beda, justru demonstran ada di dalam, jadi pengamanan harus lebih ditingkatkan," tutupnya.

Seiring dengan ketentuan Pergub tersebut, waktu untuk melakukan aksi unjuk rasa pun dibatasi, yakni mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00.

Hal tersebut untuk menjaga agar aksi unjuk rasa tidak mengganggu ketertiban umum. (Dwi Rizki)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Tugu Selamat Datang Depok yang Kini Gelap Gulita dan Dicoret-coret

Kondisi Tugu Selamat Datang Depok yang Kini Gelap Gulita dan Dicoret-coret

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 28 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 28 Juni 2024

Megapolitan
Iklan Skincare 'Cerah' Terkait Pilkada Jabar, Bima Arya: Kampanye Harus Beda dan Unik

Iklan Skincare "Cerah" Terkait Pilkada Jabar, Bima Arya: Kampanye Harus Beda dan Unik

Megapolitan
Pasang Billboard Skincare 'Cerah' di Bogor, Bima Arya Akui Terkait Pilkada Jabar

Pasang Billboard Skincare "Cerah" di Bogor, Bima Arya Akui Terkait Pilkada Jabar

Megapolitan
Dijanjikan Komisi dari 'Like' dan 'Subscribe' Youtube, Korban Ditipu Rp 800 Juta

Dijanjikan Komisi dari "Like" dan "Subscribe" Youtube, Korban Ditipu Rp 800 Juta

Megapolitan
Dua Penipu Modus 'Like' dan 'Subscribe Youtube Ditangkap, Dikendalikan WNI di Kamboja

Dua Penipu Modus "Like" dan "Subscribe Youtube Ditangkap, Dikendalikan WNI di Kamboja

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kehadiran Marshel di Pilkada Tangsel Dianggap Muluskan Kemenangan Benyamin Pilar | Akhir Pelarian Ketua Panitia Konser Lentera Festival

[POPULER JABODETABEK] Kehadiran Marshel di Pilkada Tangsel Dianggap Muluskan Kemenangan Benyamin Pilar | Akhir Pelarian Ketua Panitia Konser Lentera Festival

Megapolitan
WNI di Kamboja Jadi Dalang Penipuan 'Like' dan 'Subscribe' Youtube di Indonesia

WNI di Kamboja Jadi Dalang Penipuan "Like" dan "Subscribe" Youtube di Indonesia

Megapolitan
Penolakan Tapera Terus Menggema, Buruh dan Mahasiswa Kompak Gelar Unjuk Rasa

Penolakan Tapera Terus Menggema, Buruh dan Mahasiswa Kompak Gelar Unjuk Rasa

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok, Ini Alasannya

Rombongan Tiga Mobil Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok, Ini Alasannya

Megapolitan
Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com