Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riuh Rendah Keberadaan Go-Jek...

Kompas.com - 03/11/2015, 06:52 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan ojek berbasis aplikasi, Go-Jek, kini kembali menemui polemik. Bukan lagi antar-ojek berbasis aplikasi dan pangkalan, polemik tersebut justru di dalam tubuh perusahaan ber-tagline "Karya Anak Bangsa" itu.

Manajemen menghadapi protes dari pengemudi terkait pembagian tarif. Pengemudi Go-Jek merasa pendapatannya dipotong dengan kebijakan baru dari manajemen.

Merintis

Berdiri sejak tahun 2011, perusahaan yang diprakarsai jebolan Harvard University, Nadiem Makarim, lebih dulu mengandalkan layanan pesan antar barang. Sistem pesannya pun belum berbentuk aplikasi, melainkan via telepon.

"Sekarang jasa yang paling banyak digunakan adalah kurir. Pengguna mengirim barang pakai Go-Jek," kata CEO PT Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim dalam acara jumpa pers di bilangan SCBD Sudirman, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Baru belakangan pada tahun awal tahun, tepatnya Januari 2015, Go-Jek meluncurkan aplikasi mobile sebagai sistem pemesanannya pada Android dan iOS.

Dengan jaket kebanggan berwarna hijau, pengemudi Go-Jek pun mulai banyak lalu lalang di Jakarta. Go-Jek mendapat apresiasi.

Di Jakarta, inovasi Go-Jek diacungi jempol oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur ini hendak menggabungkan Go-Jek dengan sistem transportasi di Ibu Kota, seperti transjakarta.

"Ojek itu salah satu feeder yang baik, cuma jangan sampai masuk ke tengah kota," ujar Basuki.

Satu bulan setelah peluncuran, aplikasi Go-Jek diunduh sebanyak 50.000 kali. Selain itu, pengemudinya pun sudah mencapai 2.000 orang dan tersebar di Jabodetabek. Jasa transportasi tersebut juga melebarkankan sayap ke Bandung dan Bali.

Buka suara

Nadiem baru angkat suara tentang sistem penggajian di Go-Jek setelah satu bulan peluncuran aplikasi. Saat itu, Nadiem menyebut para pengemudi Go-Jek tidak digaji, tetapi memperoleh uang dari pelanggan.

Tarif Go-Jek sudah ditentukan, yakni Rp 4.000 per kilometer dengan jumlah minimal pembayaran sebesar Rp 25.000.

Bagi Nadiem, jumlah tersebut menguntungkan dengan pembagian 80 persen pengemudi dan 20 persen untuk manajemen Go-Jek.

Pengemudi Go-Jek juga tak luput dari penilaian. Dalam aplikasi, Nadiem menyediakan sistem penilaian dengan memberikan rating 1-5 bintang.

 

"Nanti laporkan kalau ada tukang ojek yang ugal-ugalan, bawa motornya ngebut, melanggar rambu lalu lintas, laporkan melalui rating tersebut. Nanti kami evaluasi tukang ojek berdasarkan penilaian pelanggan, dan langsung kami pecat tukang ojek yang tidak memuaskan warga," kata Nadiem.

Jadi polemik

Keberadaan Go-Jek tak luput dari permasalahan. Berkembang di Jakarta pun membuat Go-Jek jadi sorotan media.

KOMPAS.com/Tangguh SR Suasana pangkalan transit atau bayangan bagi pengendara Go-Jek di  Jl. Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (31/7/2015).
Polemik muncul dari ojek pangkalan. Para pengojek tak berbasis aplikasi tersebut merasa penghasilannya berkurang karena Go-Jek mulai mengokupasi.

Konflik pun tak terelakkan. Spanduk penolakan Go-Jek mulai muncul di berbagai sudut Ibu Kota. Mereka tak mau pengemudi Go-Jek mengambil penumpang di kawasan yang sebelumnya sudah lama ditempati oleh ojek pangkalan.

Konflik tersebut bukan hanya wacana simbol-simbol semata. Mulai ada penolakan bersifat intimidatif dari pengojek pangkalan. Ada yang sebatas mengusir dengan cara memarah-marahi, atau lebih parahnya dengan memukuli pengemudi Go-Jek karena dianggap mengambil penumpang di wilayahnya.

Menanggapi polemik tersebut, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menegaskan agar tidak ada konlik fisik ataupun intimidatif dari siapa pun terhadap Go-Jek.

Pihaknya tidak segan-segan melakukan penegakan hukum jika terbukti ada tindak pidana dalam penolakan terhadap Go-Jek dari siapa pun, termasuk ojek pangkalan.

Digandrungi

Bukan tanpa sebab, layanan Go-Jek tumbuh pesat. Produk anak Indonesia tersebut berani memberikan tarif promo Rp 10.000 bagi penggunanya.

Keberadaan promo tersebut kemudian langsung disambut baik oleh semua pengguna Go-Jek. Bahkan, layanan Go-Jek mulai memikat pengguna baru karena tarif promo tersebut.

Oik Yusuf/ Kompas.com Ada tiga jenis layanan yang ditawarkan oleh Go-Jek, yakni transportasi, kurir, dan belanja barang
Para pengguna menganggap bahwa keberadaan Go-Jek cukup membantu dan cukup murah. Belum lagi soal kegesitan sepeda motor di tengah hiruk pikuk Jakarta juga jadi pertimbangan Go-Jek yang akhirnya mendapat 1 juta pelanggan pada bulan Juli 2015.

"Kami dari tim Go-Jek Indonesia ingin mengucapkan sejuta terima kasih karena Go-Jek telah melayani 1 juta order. Ini merupakan sebuah pencapaian yang sangat membanggakan dan semoga kami bisa terus meningkatkan layanan kami untuk kebutuhan para Go-Jekers," tulis pihak perusahaan pada halaman Facebook resminya.

Pengguna Go-Jek mulai mengalami pergeseran. Dari dulu banyak memakai jasa kurir Go-Jek untuk antar barang, kini Go-Jek lebih dimanfaatkan untuk antar manusia.

Bukan transportasi umum

Besarnya minat masyarakat untuk naik transportasi ojek berbasis aplikasi menimbulkan sejumlah kritikan dari beberapa pihak. Beberapa di antaranya dari pengamat yang mulai mempertanyakan perihal keselamatan dan legalitas ojek sebagai transportasi umum.

Perlu dicatat, setidaknya ada sekitar empat perusahaan ojek berbasis aplikasi yang muncul di Indonesia. Hampir semua perusahaan tersebut berpusat di Jakarta.

Ahok angkat bicara. Pertemuan dengan berbagai pihak pun dilakukan, termasuk dengan para pemimpin ojek berbasis aplikasi, salah satunya Nadiem.

"Saya sangat senang walaupun Go-Jek secara undang-undang agak haram. Ini kisahnya kayak anak haram yang enggak diharapkan, tetapi masyarakat membutuhkan Go-Jek," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (28/10/2015).

Hasil pertemuan dengan berbagai elemen, mulai dari unsur pemerintah, ojek berbasis aplikasi, hingga pengamat menghasilkan pendapat bahwa ojek bukan transportasi umum karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita tidak akan mengatur ojek sebagai angkutan umum resmi. Memberikan manfaat, iya, tetapi dari sisi keselamatan tidak," kata Sugihardjo seusai konferensi pers pada Kelompok Kerja Fasilitasi Angkutan ASEAN (TFWG) di Yogyakarta, Kamis (27/8/2015).

Nadiem akhirnya angkat bicara. Ia meminta kepada semua pihak untuk mengajukan adanya usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke DPR RI.

"Harus ada perlindungan hukum yang menyatakan ini (ojek) valid. Ini bukan masalah Go-Jek saja, melainkan bagi semua ojek. Saya representatif bagi ojek di seluruh Indonesia. Kalau mau ikut, saya yang akan memelopori," kata Nadiem seusai rapat di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Jumat (7/9/2015).

Memikat untuk bergabung

Belum usai berpolemik, baik itu dengan ojek pangkalan atau berselisih paham dengan pemerintah, ojek berbasis aplikasi mulai ekspansif. Salah satunya Go-Jek yang membuka rekrutmen besar-besar.

Aldo Fenalosa Antrean calon pengemudi ojek berbasis aplikasi Go-Jek memadati area Hall Basket GBK, Jumat (11/9)
Banyak warga mulai melirik profesi sebagai pengemudi ojek berbasis aplikasi. Sebab, keuntungan yang menggiurkan dan jam kerja flexible membuat warga tertartk untuk bergabung dengan ojek berbasis aplikasi.

Dari beberapa pengalaman, per bulan mereka dapat mengantongi uang sebesar Rp 4 juta sampai dengan Rp 8 juta. Penghasilan tersebut tentu menggiurkan dan membuat orang beralih profesi atau sekadar menjadikan sebagai pekerjaan sampingan.

Rekrutmen pun dibuka secara besar-besara. Ribuan pendaftar mengantri untuk mendapatkan peluang bergabung dengan ojek berbasis aplikasi ini.

Kini, Go-Jek atau pun ojek berbasis aplikasi lainnya tak lagi menyasar ojek pangkalan untuk bergabung. Terbukti, banyak sarjana ikut daftar dalam rekrutmen pengemudi Go-Jek.

Dari fakta di lapangan, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian meminta ojek berbasis aplikasi tidak terlalu ekspansif. Sebab, sampai saat ini, sepeda motor belum dilegalkan sebagai angkutan umum.

"Sebenarnya, kita harapkan teman-teman mengikuti aturan. Jangan terlalu ekspansif seperti ini," kata Tito di Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Konflik internal

Kini, Go-Jek mendapati problematika baru. Para pengemudi mulai resah dengan manajemen Go-Jek yang dianggap membuat kebijakan tak menguntungkan.

Sistem pembagian 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk manajemen tak lagi diterapkan. Mengingat, Go-Jek mulai menurunkan tarif dari Rp 4.000 per kilometer menjadi Rp 3.000 per kilometer.

Menanggapi hal tersebut, pengemudi Go-Jek mulai turun ke jalan. Mereka melakukan aksi sweeping untuk mogok kerja.

"Ada penurunan tarif dari Rp 4.000 per kilometer menjadi Rp 3.000 per kilometer. Mulai hari ini penurunannya. Jadi kan kami dapatnya sedikit tuh. Itu pada protes semua," ujar pengemudi Go-Jek bernama Ope, Senin (2/11/2015) di Stasiun Palmerah.

Manajemen Go-Jek pun angkat bicara lewat pesan yang dikirim masing-masing ke pengemudi. Mereka meminta agar para pengemudi tidak mogok. Jika terbukti, maka akan dipecat.

Selain itu, manajemen juga menerapkan sistem ketat bagi pengemudi Go-Jek. Mereka akan memecat jika pengemudi memiliki rating di bawah.

Reska K. Nistanto/KOMPAS.com Kantor Go-Jek Indonesia
"Driver yang ratingnya di bawah 4 bintang tidak akan dilanjutkan kemitraannya," demikian bunyi pesan singkat yang diberikan manajemen Go-Jek kepada para pengemudi Go-Jek yang didapat Kompas.com, Senin (2/11/2015).

Kepada pengemudi, manajemen Go-Jek mengaku sampai saat ini beroperasi dengan merugi. Namun, manajemen mengaku terpaksa melakukan hal tersebut demi kesejahteraan pengemudi.

"Sejak sebelum Agustus, manajemen telah mengeluarkan dana untuk promosi agar order yang didapat driver meningkat. Sejak saat itu sampai saat ini, manajemen tetap beroperasi dengan merugi demi kesejahteraan rekan-rekan driver," kata manajemen Go-Jek melalui pesan singkat ke pengemudi yang didapat Kompas.com, Senin (2/11/2015).

Saat ini, Go-Jek sedang menghadapi persoalan genting. Sebab, pengemudi mulai mempertanyakan soal kesejahteraan dan keberlangsungan dari ojek berbasis aplikasi dengan kebijakan baru dari manajemen Akankah Karya Anak Bangsa ini bertahan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com