Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikaji, Pendampingan Mental bagi Pelaku Kejahatan yang Terancam Dikebiri

Kompas.com - 05/11/2015, 17:42 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah masih melakukan kajian terkait rencana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Kami belum bisa memutuskan seperti apa. Karena suatu kebijakan kan dampaknya sangat luas," kata Asisten Deputi Penangan Kekerasan Terhadap Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agustina Erni kepada Kompas.com di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/11/2015).

Salah satu masalah yang dikaji berkaitan dengan proses rehabilitasi terhadap pelaku kejahatan yang dikebiri, termasuk kemungkinan memberikan pendampingan mental.

"Tetapi efek jera dari proses pidana harus dilakukan. Kalau kita proses kebiri saja nanti  bagaiman proses penegakan hukumnya. Terus kalau kebiri, kalau dia nanti direhabilitasi, itu ada pendampingan untuk mental dia enggak? Itu semua dikaji," kata Erni.

Ia juga menilai bahwa kebiri bukan satu-satunya cara untuk menghukum pelaku kejahatan seksual. Perlu banyak pertimbangan dalam pemutusan hukuman tersebut.

Pemerintah masih mengumpulkan masukan dari berbagai diskusi ilmiah mengenai hukuman kebiri.

Salah satunya diskusi yang dilakukan oleh Departemen Kriminologi Universitas Indonesia yang menggodok masalah kebiri dengan berbagai institusi pemerintah dan pemerhati anak.

"Kita tidak hanya di internal tetapi kita diskusi secara banyak. Salah satunya kan dari diskusi ini, oke kita dapat apa. Apakah ini punishment atau rehabilitasi," kata Erni.

Kajian terkait hukuman kebiri ini melibatkan institusi yang bertanggung jawab, termasuk Kementerian Kesehatan yang bertanggungjawab atas kesehatan, serta Kementerian Hukum dan HAM menaungi persoalan rehabilitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com