Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Ini Nama Kosmetik Palsu dan Berbahaya yang Beredar di Jakarta

Kompas.com - 06/11/2015, 16:30 WIB
Bhirawa mbani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengumumkan temuan kosmetik palsu dan berbahaya yang berjumlah Rp 20 miliar lebih di Jakarta pada Jumat (6/11/2015). Kepala Badan POM, Roy Sparringa mengucapkan saat konferensi pers kalau produk itu ilegal secara hukum, berbahaya bagi kesehatan dan merugikan perekonomian nasional.

"Kosmetik adalah perkara yang paling banyak diungkap, yaitu sebanyak 36 perkara yang terdiri dari 34 perkara kosmetika ilegal dan dua perkara kosmetika bahan berbahaya," ujar Roy.

Secara keseluruhan temuan ini berasal dari tujuh kota di Indonesia, yakni Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, Makassar dan Serang. Roy mengatakan kalau hasil temuan di Serang, Kabupaten Tangerang menghasilkan nominal Rp 13,5 miliar lebih.

Berdasarkan data pantauan lapangan oleh Kompas.com nama produk ilegal dan berbahaya yang ditemukan oleh Balai POM Jakarta yakni RDL Baby Face Solution, Clariderm Astringent, SJ Night Cream, Papaya Whitening Soap, UV Whitening Soap (oranye), Ling Zhi Night Cream, Maxi Peel 3, Citra Day and Night Cream, DR Original Cream, Ponds White Beauty Complete Beauty Care.

Roy mengatakan kalau produk tersebut palsu. "Ada resminya, tapi ini palsu," bilangnya. Untuk penangkapan, menurut Roy, pihaknya harus berhati-hati. (Baca: Awas, Kosmetik Ilegal Berbahaya Sejumlah 13,5 Miliar Dijual secara "Online")

"Kami ingin pengawasan Badan POM dalam mengungkap kejahatan lebih berkualitas hingga menyeret kepada aktor intelektual. Setidaknya ada dua alat bukti sah. Atau ada produk, ada tersangka, ada dokumen. Termasuk transaksi. Saksi dan keterangan ahil dan penunjuk terkait keterangan tersangka," bilangnya.

Roy berujar produk palsu yang beredar berasal dari lokal dan luar negeri, yaitu Tiongkok, Malaysia, Thailand, Filipina dan India. Ia berkomitmen mengungkap dalang dari beredarnya kosmetik palsu dan berbahaya ini.

"Kami ingin satgas bergerak tidak hanya musnahkan tapi mengungkap siapa di balik ini semua," bilangnya. (Baca: Kosmetik Ilegal Siap Edar Senilai Rp 13,5 Miliar Diproduksi di Tangerang)

Roy berujar pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196, 197 dan Pasal 198.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com