"Menurut saya enggak usah direvisi. Cabut sajalah kan sudah ada UU-nya, kenapa mesti diatur lagi," ujar Prabowo di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (10/11/2015).
Prabowo berpendapat pergub tersebut keluar atas dasar ketakutan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
"Saya pikir ini ketakutan Ahok saja, takut elektabilitas dia turun kalau didemo terus," ujar dia.
Ia berpendapat pembatasan unjuk rasa itu tidak tepat karena sama saja dengan tidak mengakomodasi hak warga menyampaikan pendapat.
Atas dasar itulah, dia menyarankan pergub dicabut.
Prabowo mengatakan, mengenai ketertiban demonstrasi tidak perlu dimasukkan ke dalam pergub. Sebab sejak dulu polisi selalu mengamankan jalannya demonstrasi agar tertib.
"Jadi jangan jadikan macet sebagai alasannya," ujar Prabowo.
Sudah dua hari ini, sejumlah kelompok buruh berunjuk rasa di Balai Kota DKI. Mereka menuntut Pergub 228 Tahun 2015 segera dicabut, bukan sekadar direvisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Pokok revisi difokuskan pada tidak lagi dibatasinya lokasi unjuk rasa.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ratiyono mengatakan dalam peraturan sebelumnya disebutkan unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga lokasi.
Tiga lokasi itu adalah Parkir Timur Senayan; Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI; dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).
Pascarevisi, tiga lokasi tersebut dinyatakan bukanlah lokasi yang wajib. Melainkan lokasi yang disediakan oleh Pemprov DKI.
Sampai saat ini, proses revisi itu pun belum selesai sehingga masih menarik perhatian publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.