Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pelanggaran Ini, Kendaraan Bermotor Akan Langsung Disita

Kompas.com - 12/11/2015, 10:28 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang akan menyita kendaraan bermotor, terutama roda dua, yang melanggar aturan.

Sanksi itu diterapkan karena tingkat pelanggaran lalu lintas dari kendaraan bermotor roda dua yang semakin tinggi.

"Jika masih ada yang melanggar aturan, supaya bisa memberi efek jera, kami akan langsung sita kendaraan bermotornya," kata Kasat Lantas Polres Kota Tangerang Komisaris Eko Bagus Riyadi kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2015).

Sanksi itu diberikan pada pelanggaran melawan arus, tidak mengenakan helm, tidak memasang pelat nomor, atribut kendaraan bukan SNI (Standar Nasional Indonesia), mengganti knalpot dengan suara bising.

Sebenarnya, berdasarkan aturan yang berlaku, polisi berhak untuk menyita kendaraan bermotor.

Namun dari pengalaman dan kondisi di lapangan selama ini, ada kebijakan sehingga polisi hanya menilang pelanggaran.

"Cuma lama-lama kok sepertinya jadi tidak ada efek jeranya. Malah dianggap enteng sama pengendara, makanya kami kembali berlakukan sanksi ini," tutur Eko.

Kendaraan pelanggar akan disita sembari menunggu persidangan. Perkiraan waktu maksimal 14 hari usai ditilang.

Kendaraan akan dikembalikan ke pemilik setelah persidangan selesai.

Meski demikian, peraturan ini tidak kaku atau hanya bersifat insidentil. Jika polisi lalu lintas memandang kendaraan tidak perlu disita, maka tidak akan disita.

"Kami coba dengan sosialisasi dulu. Mudah-mudahan masyarakat langsung sadar, jadi enggak perlu dilakukan penyitaan," ujar Eko.

Penyitaan kendaraan bermotor bagi pelanggar ini tidak hanya berlaku di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, tetapi di semua Satuan Lalu Lintas di tempat lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com