Langkah ini dilakukan Denny dan tim kuasa hukumnya setelah Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi memutuskan untuk tidak merobohkan tembok tersebut.
"Yang pasti, kami akan tempuh upaya hukum. Kami akan adukan ke pengadilan. Ini masih kami diskusikan dulu," kata kuasa hukum Denny, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2015) petang.
Menurut Ronny, Wali Kota Jaksel memutuskan bahwa tembok itu tetap berdiri menurut rapat tertutup di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis. Ronny yang hadir dalam rapat tersebut mengaku kecewa atas keputusan Pemkot Jaksel ini.
"Jujur kami kecewa. Kok keputusannya berbeda dengan yang awal disampaikan dulu? Ini kan bisa dibilang bertentangan dengan produk hukum yang sudah dia keluarkan sendiri, IMB dan sertifikat. Itu kan produknya juga," tutur Ronny.
Rumah Denny ditembok Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM). Denny dianggap mengklaim bahwa rumahnya jadi bagian dari kompleks, padahal membeli rumah tersebut dengan standar harga kampung.
Kasus ini lalu ditangani Pemkot Jaksel. Sebelumnya, Pemkot Jaksel melakukan verifikasi atas surat-surat terkait kepemilikan rumah tersebut.
WPPBM akan tetap menembok rumah Denny jika rumah itu masih menghadap Jalan Cakra Negara yang berada di kompleks.
Menurut WPPBM, seharusnya rumah Denny menghadap ke Jalan Mawar, yakni jalan di perkampungan belakang kompleks perumahan.
WPPBM juga mengatakan bahwa rumah Denny seharusnya masuk dalam RW 05 yang satu wilayah dengan perkampungan. (Baca: Tembok Bata yang Tutup Rumah Denny Kini Diplester)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.