Namun Ritonga mengakui dia pernah didatangi warga bernama Rahmat yang membawa berkas yang diklaim sebagai dokumen kepemilikan TPU Pondok Kelapa.
"Memang dia membawa berkas kepemilikan minta keterangan tidak sengketa dan surat tanah. Jadi karena itu ada di area TPU saya konfirmasi dulu dengan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman," kata Ritonga kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2015).
"Hasil konfirmasi memang tanah itu sudah pernah dibebaskan. Statusnya milik Pemda DKI. Atas dasar itu, saya menjawab (ke Rahmat) saya tidak bisa melayani," lanjut Ritonga.
Masalah status tanah di TPU Pondok Kelapa mencuat dari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut Kepala BPK DKI Efdinal mengaku sebagai pemilik lahan TPU tersebut.
Padahal tanah di TPU tersebut telah dibebaskan oleh Pemda DKI Jakarta. Sejak dibebaskan mulai tahun 1979 sampai 1985, lahan TPU Pondok Kelapa tidak lagi masuk wilayah Kelurahan Pondok Kelapa, melainkan Kelurahan Pondok Kopi.
Menurut Ritonga, Rahmat beberapa kali mengurus masalah tanah tersebut. Yang terakhir dia datang pada September 2015.
Ia hanya tahu bahwa Rahmat adalah warga Pondok Kopi namun sudah pindah ke Bintara.
"Jadi Pak Rahmat datang membawa berkas atas nama Bahrudin Encit, dan Asan Kajan. Sebelumnya sudah pernah beberapa kali datang," ujar Ritonga.
Ritonga melanjutkan, meski ada ramai pemberitaan lahan TPU Pondok Kelapa, pelayanan tetap berjalan seperti biasa.
Di lahan TPU Pondok Kelapa sendiri memang berdiri plang mengenai status pemilik lahan. Lahan TPU tersebut dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq. Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
Tidak tahu
Beberapa warga yang memiliki pemukiman di sekitar TPU sebagian besar merupakan pendatang. Ini terlihat dari banyaknya rumah kontrakan.
Hanya sedikit informasi yang dapat digali dari warga setempat. Sebagian mengaku tak tahu soal status tanah di TPU Pondok Kelapa karena belum lama tinggal di wilayah itu.
Ketua RW 03 Pondok Kopi, Suryadi enggan diwawancari seputar status tanah tersebut. "Tanya langsung ke lurahnya saja, saya enggak tahu," ujar Suryadi, terpisah, saat ditemui di rumahnya.
Adapun pimpinan di kantor pemakaman TPU Pondok Kelapa saat disambangi Jumat siang sedang tidak berada di tempat.
"Bapak lagi ke kantor Sudin Pertamanan dan Pemakaman. Saya enggak tahu ada apa," ujar salah satu pegawai di kantor tersebut.
Sebelumnya, ICW memperlihatkan dokumen surat yang mereka jadikan bukti dalam pelaporannya terhadap Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta Efdinal ke Mahkamah Kehormatan Kode Etik BPK RI.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Efdinal menyatakan empat lahan tersebut sudah ia kuasai dan ia duduki.
Meskipun ia belum mengalihkan nama dari para pemilik lama, masing-masing Mat Sohe, Bahrudin Encit, dan Asan Kajan.
Surat tersebut dibuat pada 9 Desember 2008 dengan ditandatangani Efdinal yang menyatakan diri sebagai pemilik tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.