Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahmi Zulfikar, Inisiator Hak Angket Ahok yang Kini Jadi Tersangka UPS

Kompas.com - 18/11/2015, 09:41 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masih ingat dengan hak angket yang digulirkan DPRD DKI terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama?

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura, Fahmi Zulfikar, merupakan inisiator hak angket tersebut.

Dalam rapat paripurna pengajuan hak angket pada Februari 2015 lalu, Fahmi-lah yang membacakan draf pengajuan.

Pada akhirnya, semua anggota DPRD DKI menyetujui usulan hak angket terhadap Ahok (sapaan Basuki).

Kini, inisiator tersebut menjadi tersangka dalam kasus UPS, yang masuk dalam pengadaan pada tahun 2014.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

"Tersangka berinisial FZ dan MF," ujar Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani di Kompleks Mabes Polri, Senin (16/11/2015).

Nama Fahmi Zulfikar dan Muhammad Firmansyah sebelumnya disebut dalam dakwaan Alex Usman pada kasus yang sama.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, kedua anggota DPRD DKI periode 2009-2014 itu menerima fee jika pengadaan UPS lolos dalam APBD-P 2014.

Sampai saat ini, belum ada komentar langsung dari Fahmi mengenai statusnya sebagai tersangka. Menurut sumber Kompas.com, Fahmi saat ini sedang sakit.

Hak angket pelanggaran Ahok

Usulan hak angket oleh Fahmi itu memang terus bergulir. Persetujuan dari 106 anggota Dewan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia hak angket.

Panitia hak angket itu dipimpin rekan satu partai Fahmi, Muhammad "Ongen" Sangaji, yang terpilih menjadi ketua panitia hak angket. Ia didampingi politisi Fraksi Partai Nasdem, Inggard Joshua.

Adapun alasan pengajuan hak angket terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015.

Ahok dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI.

Pada awal April 2015, panitia hak angket DPRD DKI Jakarta menyelesaikan penyelidikannya dan menyatakan bahwa Ahok telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan.

Ahok dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran karena menyerahkan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif.

Selain itu, panitia hak angket DPRD juga menilai bahwa Ahok terbukti melanggar etika dan norma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com