Usulan hak angket oleh Fahmi itu memang terus bergulir. Persetujuan dari 106 anggota Dewan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia hak angket.
Panitia hak angket itu dipimpin rekan satu partai Fahmi, Muhammad "Ongen" Sangaji, yang terpilih menjadi ketua panitia hak angket. Ia didampingi politisi Fraksi Partai Nasdem, Inggard Joshua.
Adapun alasan pengajuan hak angket terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015.
Ahok dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI.
Pada awal April 2015, panitia hak angket DPRD DKI Jakarta menyelesaikan penyelidikannya dan menyatakan bahwa Ahok telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan.
Ahok dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran karena menyerahkan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif.
Selain itu, panitia hak angket DPRD juga menilai bahwa Ahok terbukti melanggar etika dan norma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.