Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 16 Tahun, Pembunuh Tata Chubby Cium Tangan Hakim

Kompas.com - 30/11/2015, 17:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Prio Santoso (25) pelaku pembunuhan Deudeuh Alfi atau Tata Chubby divonis 16 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara.

Pantauan Kompas.com, Senin (30/11/2015), usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai, Prio yang mengenakan kopiah hitam, rompi merah tahanan, baju putih dan celana panjang hitam itu langsung menghampiri hakim.

Rupanya, Prio menyalami satu persatu hakim. Prio terlihat mencium tangan Hakim Ketua Nelson Sianturi, yang menjatuhkannya vonis 16 tahun penjara.

Hakim menyatakan Prio terbukti melakukan pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan terhadap Tata Chubby.

Setelah mencium tangan hakim, Prio berjalan keluar ke arah pintu di mana awak media sudah menunggunya. Namun, Prio tak mau menjawab berondongan pertanyaan yang ditujukan kepadanya, termasuk apakah vonis 16 tahun yang dijatuhkan hakim dirasa memberatkannya atau tidak.

"Pak Ramzy (Ahmad Ramzy-pengacara Prio-red) saja yang ngomong," kata Prio singkat, saat berjalan menuju arah sel tahanan di PN Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015). (Baca: Pembunuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun Penjara)

Prio terlihat jalan dikawal seorang petugas kepolisian sambil menutup wajahnya dengan kopiah. Ia tak mau menjawab apapun pertanyaan awak media.

Sementara itu, pengacara Prio Ahmad Ramzy mengaku mengapresiasi putusan hakim yang menggugurkan dua pasal yang dituduhkan jaksa. Meski demikian, pihak terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis hakim ini.

"Kami masih akan pikir-pikir dulu. Karena terdakwa akan berdiskusi dulu dengan keluarganya. Jadi kami punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir," ujar Ramzy. (Baca: Hakim Sebut Perbuatan Pembunuh Alfi Sadis)

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Prio. Hakim menyatakan, Prio telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian yang memberatkan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Prio Santoso dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Hakim Nelson Sianturi, yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

Vonis dari majelis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, jaksa sebelumnya telah menuntut Prio dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain menjatuhkan vonis lebih ringan, hakim juga menggugurkan dua pasal yang dikenakan jaksa.

Hakim menyatakan, Prio tidak terbukti bersalah melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain.

Terdakwa juga menurut hakim tidak terbukti bersalah melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan jaksa. Namun, hakim menilai Prio terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Menurut majelis hakim, perbuatan Prio telah memenuhi unsur menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan pencurian. (Baca: Pembunuh Alfi Berharap Dapat Hukuman Ringan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com