DEPOK, KOMPAS.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akhirnya memberikan surat perintah bongkar (SP-B) kepada pengembang PT Megapolitan Developments, Senin (30/11/2015), atas penembokan di Jalan Pinang Dua Ujung.
Penembokan itu mengakibatkan warga Kampung Kramat, Limo, Depok, terisolasi selama dua bulan belakangan ini.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Depok Diki Erwin, Senin.
Menurut Diki, selain melayangkan surat perintah bongkar, pihaknya juga sudah meninjau langsung penembokan yang dilakukan PT Megapolitan Developments (PT MD) hingga menutup akses jalan warga. Tembok dibangun setinggi 2 meter dan sepanjang 50 meter.
"Kami berikan surat perintah bongkar ke pengembang sekaligus mengecek lokasi penembokan yang dilakukan pengembang, tadi," kata Diki.
Menurut dia, dengan pemberian SP itu, maka pihak PT MD memiliki waktu 1 sampai 3 hari ke depan untuk membongkar tembok yang mereka bangun.
"Jika tidak dibongkar oleh mereka, maka kami akan bongkar paksa," kata Diki.
Diki menjelaskan bahwa tembok yang dibangun PT MD di Kampung Kramat, Limo, Depok, itu dipastikan tidak berizin yang sesuai dengan Perda Nomor 13/2013 tentang IMB.
Karenanya, kata Diki, pihaknya menerima limpahan instruksi dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok untuk menertibkan bangunan tersebut.
"Sebelumnya, Distarkim Depok sudah melayangkan tiga kali surat peringatan ke pengembang atas penembokan itu. Akhirnya, Distarkim melimpahkan ke kami untuk eksekusi penertibannya," kata Diki.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Distarkim Kota Depok Citra Yulianti membenarkan bahwa instruksi pembongkaran dari pihaknya sudah dilimpahkan ke Satpol PP Depok, pekan kemarin.
"Iya, sudah dilimpahkan ke Satpol PP (Depok)," kata Citra, Minggu.
Citra menuturkan, sesuai dengan prosedur yang ada, yakni Perda Nomor 13/2013 tentang IMB, bangunan yang dibangun PT MD itu dipastikan tak berizin. Untuk itu, eksekusi bangunan tak berizin akan dilakukan karena PT MD tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan.
Komnas HAM
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah melayangkan surat rekomendasi dan teguran kepada Wali Kota Depok terkait akibat penembokan jalan oleh PT MD ini.
Surat resmi rekomendasi dan teguran dilayangkan Komnas HAM kepada Wali Kota Depok tertanggal 27 November 2015.
Selain dilayangkan ke Wali Kota Depok, surat tembusan atas hal itu juga sudah diterima warga Kampung Kramat, RT 1, RW 5, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.
Sebelum surat dilayangkan, pada 17 November lalu, jajaran staf mediasi Komnas HAM sudah menemui warga yang terisolasi dan melihat langsung kondisi mereka.
Saat itu, mereka berjanji akan mengirim surat resmi terkait hal ini kepada Wali Kota Depok.
"Kami sudah menerima surat tembusan yang dilayangkan Komnas HAM ke Wali Kota Depok per tanggal 27 November lalu," kata Bambang Hariyanto (52), warga Kampung Kramat yang terisolasi, kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2015). (Budi Sam Law Malau)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.