"Selama resesnya sudah ketemu orang dan ada hitungannya, ya boleh saja. Selama enggak melanggar Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri), akan saya kasih," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (16/12/2015).
Namun, Basuki tidak akan menyepakati usulan kenaikan dana reses tersebut jika menyalahi Permendagri. (Baca: Uang Reses Anggota DPRD DKI Diusulkan Naik Jadi Rp 107 Juta)
DPRD DKI Jakarta mengusulkan kenaikan dana reses menjadi Rp 107 juta dari Rp 64 juta dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016.
Dana itu rencananya akan digunakan untuk enam kali reses anggota DPRD DKI. Menurut Sekretaris DPRD DKI Muhammad Yuliadi, penambahan dana reses tersebut bertujuan menunjang kinerja anggota Dewan.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohmad Taufik sebelumnya mengatakan bahwa alokasi dana reses selama ini tidak cukup untuk membiayai audiensi anggota Dewan dengan warga. (Baca: Setelah Ditambah, Total Anggaran Kunker DPRD DKI Jadi Rp 10 Miliar )
Dalam satu kegiatan, misalnya, ada lebih kurang 200 warga yang hadir. Dengan uang reses, menurut Taufik, anggota Dewan harus membiayai sewa tenda, sound system, hingga konsumsi.