JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah mengalami penambahan, total biaya perjalanan dinas untuk anggota DPRD DKI otomatis mengalami kenaikan.
Sekretaris Dewan DKI Muhammad Yuliadi mengatakan, total anggaran untuk biaya perjalanan dinas anggota Dewan menjadi Rp 10 miliar.
"Kemarin kan total Rp 6 miliar, sekarang ada penambahan Rp 4 miliar," ujar Yuliadi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (15/12/2015).
Yuliadi mengatakan, anggaran kunker anggota Dewan memang seharusnya naik. Dia membandingkan dengan anggaran kunker DPRD di provinsi lain. Biasanya, mereka berhak menggunakan Rp 1,5 juta per orang.
Yuliadi menerangkan, jumlah ini sangat jauh jika dibandingkan anggaran kunker anggota DPRD DKI sebesar Rp 470.000 per orang. (Baca: Ini Alasan Ahok Akhirnya Sepakati Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD)
Yuliadi juga mengatakan, kenaikan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Dengan demikian, ada landasan hukum atas kenaikan anggaran kunker ini.
"Tetapi, ini perlu penguatan SK Gubernur," ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga telah menyepakati kenaikan biaya perjalanan dinas anggota DPRD DKI. (Baca: DPRD Jakarta Minta Dana Kunjungan Kerja Rp 2 Juta Per Hari)
Kesepakatan ini tercapai seusai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik beserta beberapa anggota Dewan lainnya menyambangi Basuki, di Balai Kota, Senin (14/12/2015) siang ini.
Namun, ia menyetujui jika nilai uang perjalanan dinas itu disesuaikan dengan pejabat eselon II. Sementara biaya perjalanan dinas pimpinan DPRD disamakan dengan biaya perjalanan dinas gubernur dan wakil gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.