"Ya sudah kalau kamu gugat, kami protes saja," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (17/12/2015).
Basuki mengatakan, dia tengah mengamankan dana KJP. Pasalnya, ia tidak mengizinkan dana KJP ditarik secara tunai, sementara Yusri telah menarik secara kontan dana KJP milik putrinya di Pasar Koja, Jakarta Utara.
Larangan tarik KJP secara kontan telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
"Dari sisi perbankan, saya bisa gugat dia dan tuntut 12 tahun penjara karena dia gunakan (kartu) ATM milik anaknya," kata Basuki.
Seharusnya, Yusri mendampingi sang anak untuk membelanjakan perlengkapan sekolah menggunakan dana KJP.
"Ya sudah kamu gugat, kami juga akan penjarain kamu. Sudah jelas kamu mencuri uang KJP dan tidak terima dibilang mencuri," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.