"Ya sudah kalau kamu gugat, kami protes saja," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (17/12/2015).
Basuki mengatakan, dia tengah mengamankan dana KJP. Pasalnya, ia tidak mengizinkan dana KJP ditarik secara tunai, sementara Yusri telah menarik secara kontan dana KJP milik putrinya di Pasar Koja, Jakarta Utara.
Larangan tarik KJP secara kontan telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
"Dari sisi perbankan, saya bisa gugat dia dan tuntut 12 tahun penjara karena dia gunakan (kartu) ATM milik anaknya," kata Basuki.
Seharusnya, Yusri mendampingi sang anak untuk membelanjakan perlengkapan sekolah menggunakan dana KJP.
"Ya sudah kamu gugat, kami juga akan penjarain kamu. Sudah jelas kamu mencuri uang KJP dan tidak terima dibilang mencuri," kata Basuki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.