"Istrinya sudah mencabut laporan KDRT oleh suaminya," kata Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Pencabutan laporan setelah N bertemu dengan S. Saat pertemuan tersebut, N kembali menanyakan perilaku S lantaran melakukan KDRT terhadap N.
"Kompol S bilang dia minta maaf dan tidak akam melakukan lagi," kata Daniel.
Pelaporan N kepada polisi lantaran ingin membuat sang suami mengakui perselingkuhan.
Setelah diperiksa, S mengakui bahwa telah selingkuh, namun saat ini sudah tidak pernah berhubungan lagi.
Daniel juga menjelaskan untuk pencabutan laporan merupakan hak dari pelapor. Namun, polisi masih mempertimbangkan untuk SP3 kasus KDRT penyidik KPK ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.